Berita

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Tangkap Hakim Agung MA, Lieus Sungkharisma Usul KPK Fokus Tangani Penegak Hukum yang Korup

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 18:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma melihat penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati membuktikan bahwa sanksi hukum terhadap aparat penegak hukum yang korup masih lemah di Indonesia.

“Setahu saya OTT terhadap hakim MA sebagai garda terakhir penegakan hukum di negeri sudah beberapa kali dilakukan KPK. Tapi rupanya tidak ada efek jera. Itu artinya, penerapan sanksi hukum terhadap aparatur penegak hukum yang korup masih sangat lemah di negeri ini,” kata Lieus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/9).

Menurut Lieus, dengan fakta yang demikian itu, ia menyarankan agar KPK lebih memberikan atensi khusus terhadap penanganan korupsi terhadap aparat penegak hukum.  


 â€œDengan wewenang yang ada padanya, tugas dan fungsi KPK itu harusnya lebih ditekankan pada penanganan terhadap aparat penegak hukum yang Korup,” kata Lieus.

KPK, Lieus menyarankan, tidak usah lagi mengincar korupsi kepala daerah atau pegawai pemerintah. Biarkan itu menjadi tugas inspektorat, BPK dan Kejaksaan.

“KPK Fokus saja menangani tindak korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Dengan kewenangan besar yang ada padanya, KPK bisa menjadi pengawas sekaligus menjadi polisinya penegak hukum yang nakal,” ujar Lieus.

Untuk bisa mewujudkan itu, ujar Lieus lagi, KPK hanya membutuhkan Perppu dari Presiden. Dengan Perppu itu, tambah Lieus, berarti presiden telah membuktikan tekadnya untuk benar-benar memberantas praktik korupsi di negeri ini.  

Tentunya dengan menerapkan tuntutan hukum maksimal terhadap para Polisi, Jaksa dan Hakim yang terbukti korupsi.

Bahkan, tambah Lieus, seperti di beberapa negara lain, di China misalnya, mesti ada klausul khusus bahwa terhadap aparat penegak hukum yang terbukti korupsi, hukumannya harus lebih berat.

“Agar ada efek jera, hukuman terhadap aparat penegak hukum harus lebih berat. Bila perlu hukuman seumur hidup,” tegasnya.

“Jadi bukan seperti yang baru kemarin dilakukan pemerintah, para koruptor malah dibeli remisi dan pengurangan hukuman. Inikan malah membuat para koruptor dan calon koruptor di negeri ini berpikir bahwa korupsi di negeri ini ternyata bukan kejahatan yang menakutkan,” pungkasnya.





Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya