Berita

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani/RMOL

Politik

Demi Keadilan, PPP Tak Sepakat Usul Megawati Nomor Urut Parpol Tidak Diundi Lagi

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 20:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 tidak diundi kembali atau mengikuti Pemilu 2019, seharusnya tidak perlu diperdebatkan.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, usulan tersebut cukup dikembalikan pada UU 7/2017 tentan Pemilu yang diturunkan pada Peraturan KPU.

Selain soal aturan, kata Arsul lagi, setiap gelaran Pemilu tentu memiliki peserta yang berbeda. Tentu, nomor urut tidak bisa disamakan dengan episode sebelumnya.


"Karena peserta pemilu itu dari waktu ke waktu berbeda maka biar diawal menciptakan sebuah keadilan ya memang diuji lagi aja," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).

Terpisah, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, KPU telah mengatur mekanisme penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Di Pasal 137 PKPU 4/2022, KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka," ujar Idham saat dihubungi pada Senin (19/9).

Idham menjelaskan, rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 137 ayat (1) PKPU 4/2022 tersebut harus dihadiri oleh pengurus parpol peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.

"Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu," urainya.

Di samping itu, Idham juga menegaskan bahwa pada Pasal 138 PKPU 4/2022 juga memeritahkan KPU untuk menuangkan hasil pengundian nomor urut ke dalam berita acara hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL.

"Hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU," tambahnya menerangkan.

Lebih lanjut, Idham memastikan KPU menyampaikan Keputusan KPU hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu kepada pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat melalui petugas penghubung tingkat pusat dan Bawaslu.

"Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU 4/2022," tandas Idham.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya