Berita

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani/RMOL

Politik

Demi Keadilan, PPP Tak Sepakat Usul Megawati Nomor Urut Parpol Tidak Diundi Lagi

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 20:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 tidak diundi kembali atau mengikuti Pemilu 2019, seharusnya tidak perlu diperdebatkan.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, usulan tersebut cukup dikembalikan pada UU 7/2017 tentan Pemilu yang diturunkan pada Peraturan KPU.

Selain soal aturan, kata Arsul lagi, setiap gelaran Pemilu tentu memiliki peserta yang berbeda. Tentu, nomor urut tidak bisa disamakan dengan episode sebelumnya.


"Karena peserta pemilu itu dari waktu ke waktu berbeda maka biar diawal menciptakan sebuah keadilan ya memang diuji lagi aja," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).

Terpisah, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, KPU telah mengatur mekanisme penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Di Pasal 137 PKPU 4/2022, KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka," ujar Idham saat dihubungi pada Senin (19/9).

Idham menjelaskan, rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 137 ayat (1) PKPU 4/2022 tersebut harus dihadiri oleh pengurus parpol peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.

"Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu," urainya.

Di samping itu, Idham juga menegaskan bahwa pada Pasal 138 PKPU 4/2022 juga memeritahkan KPU untuk menuangkan hasil pengundian nomor urut ke dalam berita acara hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL.

"Hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU," tambahnya menerangkan.

Lebih lanjut, Idham memastikan KPU menyampaikan Keputusan KPU hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu kepada pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat melalui petugas penghubung tingkat pusat dan Bawaslu.

"Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU 4/2022," tandas Idham.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya