Berita

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)/RMOL

Politik

JMSI Dukung Pelaksanaan Fungsi Dewan Pers

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 14:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Semua pihak diminta tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judical review atas UU 40/1999 atau UU Pers.

Dalam putusan perkara Nomor 38/PUU-XX/2022, MK menolak permohonan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.

"Keputusan MK atas gugatan UU Pers harus dilaksanakan oleh semua pihak. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dino Umahuk, Kamis (22/9).

Sebagai konstituen Dewan Pers, JMSI berada di garda terdepan dalam mendukung penuh tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Pers sesuai UU No 40 tentang Pers.

Dino menambahkan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers.

“Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu," sambungnya.

Putusan MK juga memberi makna bahwa produk Dewan Pers sejak periode pertama awal Reformasi sampai sekarang tidak melawan hukum. Termasuk produk Dewan Pers dalam bentuk menerbitkan peraturan-peraturan di bidang pers.

Jurnalis senior asal Maluku ini menuturkan, peraturan Dewan Pers yang paling banyak disorot adalah mengenai uji kompetensi wartawan dan verifikasi media. Dengan adanya putusan MK tersebut, maka peraturan UKW dan verifikasi media sudah jelas tidak bertentangan dengan hukum.

Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Media juga dinilai sebagai wujud melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas wartawan, dan menjaga harkat dan martabat pers.

“Anda bayangkan, bagaimana kalau orang-orang yang belum berkompeten (tidak bisa menulis), tiba-tiba muncul menjadi wartawan. Bagaimana hasil karya wartawan yang tidak memahami kode etik," papar Umahuk.

JMSI memastikan mendukung penuh UKW Dewan Pers dan melarang keras anggota JMSI mengikutkan wartawannya pada UKW di luar yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

Di sisi lain, JMSI memberi catatan kepada Dewan Pers agar melakukan verifikasi ulang terhadap lembaga-lembaga uji pelaksana UKW yang berafiliasi dengan Dewan Pers. Hal ini lantaran ada dari 30 lembaga uji pelaksana, hanya sekitar 22 lembaga yang aktif itu pun tidak semuanya dengan kualitas yang sama baik.

"Kita minta agar Dewan Pers mendata dan melakukan verifikasi ulang terhadap 30 lembaga pelaksana UKW yang sudah ada. Karena di lapangan, banyak pemegang kartu UKW utama tapi tidak bisa menulis berita, sementara ada wartawan yang jago bikin berita tidak punya kartu UWK," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya