Berita

Gubernur Papua, Lukas Enembe/Net

Hukum

KPK Panggil Ulang Gubernur Lukas Enembe untuk Diperiksa Senin Mendatang

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 09:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Lukas sebagai tersangka.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu mengonfirmasi tidak dapat hadir," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/9).

Pemeriksaan Gubernur Lukas sebagai tersangka akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (26/9).

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.

Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana.

"Proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," pungkas Ali.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya