Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik/Net

Presisi

Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 17:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang etik telah menjatuhkan mantan Perwira Urusan Administrasi (Pamin) Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin sanksi demosi selama 2 tahun, imbas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9).

Kata Kombes Nurul, Iptu Januar Arifin menerima keputusan yang diberikan dan tidak mengajukan banding.


Selain itu, kata Nurul, perbuatan Iptu Januar dinyatakan tercela. Karena itu, dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.

Iptu Januar terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI.

"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," terang Nurul.

Sidang Iptu Januar terkait kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa kemarin (20/9) selama kurang lebih 9 jam. Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang termasuk Kombes Agus Nurpatria.

"Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH," katanya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya