Berita

Mantan Karopaminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan/Net

Presisi

Saksi Kunci Sakit Parah, Pelaksanaan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jelas

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 15:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rachman yang menjadi saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan jatuh sakit, bahkan kondisinya disebut parah hingga tidak bisa hadir dalam sidang etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya ditunda hingga pekan depan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9).

Mengingat saksi kunci tengah sakit, Dedi belum bisa memastikan kepastian pelaksanaan sidang terhadap Hendra Kurniawan. Karena itu saksi kunci tersebut masih membutuhkan perawatan intensif dari pihak dokter.

"AKBP AR sakitlah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," ujar Dedi.

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan jenderal kedua setelah Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan alias Obstruction of Justice. Namun, dari semua tersangka Obstruction of Justice, hanya Brigjen Hendra yang belum menjalani sidang etik.

Adapun Hendra merupakan atasan langsung AKBP Arif Rachman. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, AKBP Arif Rachman  diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.

Dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri,  AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Adapun komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan adanya penolakan banding, memastikan menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya