Berita

Resto dan wisata padi padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang/Net

Hukum

Polisi Diminta Tahan Pemilik Resto dan Wisata Padi Padi yang Sudah jadi Tersangka

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta agar Polres Metro Tangerang segera menahan pemilik resto dan wisata padi padi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Upaya penahanan ini sangat beralasan karena belum lama beredar di sosial media pencitraan seolah tersangka-tersangka ini adalah korban kriminalisasi, padahal fakta hukumnya jelas, peristiwa pengerusakannya ada, dokumentasi lengkap, orang yang merusaknya ada, saksi-saksi ada. Ini sudah melebihi 2 alat bukti yang cukup,” kata Sekjen KPMH Aulia Fahmi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9).

Jika pihak kepolisian tidak segera melakukan penahanan, Fahmi khawatir para tersangka melakukan perbuatan pidana yang sama. Fahmi kemudian membeberkan bahwa resto dan wisata padi padi yang terletak di Pakuhaji, Tangerang ditutup oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Penutupan bangunan usaha padi padi, kata Fahmi adalah jawaban dari keresahan masyarakat selama ini.

“Belum lama warga setempat sempat berdemo karena pengusaha padi padi sewenang-wenang membuka tempat usaha di daerahnya. langkah cepat pemda setempat patut diacungi jempol, karena dikhawatirkan akan timbul kemarahan masyarakat kalau dibiarkan,” kata dia.

Lenih dalam Fahmi menjelaskan, penutupan padi padi sudah sejalan dengan Perda Kabupaten Tangerang No 3/2018 Tentang Penertiban IMB Pasal 23 bahwa bangunan yang sudah terbangun dan tidak memiliki IMB memiliki kewajiban mengajukan IMB pemutihan atau perintah pembongkaran.

Terlebih seolah pemilik resto dan wisata padi padi seakan seperti melawan pemda, hal ini terlihat saat pihak kecamatan Pakuhaji berkirim surat dan memberikan himbauan karena usahanya tidak memiliki IMB tidak sama sekali digubris. Bahkan saat pihak trantib kecamatan pakuhaji memasang portal/plang pembatas malah dirusak.

“Akibat pengerusakan ini, Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan 9 orang tersangka, diantaranya pemilik resto dan wisata padi padi, karena ada fakta bahwa yang merusak adalah pekerja padi-padi, kuat dugaan mereka disuruh oleh bosnya. Maka itu bukan hanya pekerjanya yang menjadi tersangka, tapi juga pemiliknya,” demikian Aulia Fahmi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya