Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU RI: Hampir Seluruh Parpol Miliki Data Ganda

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik yang telah dilakukan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dimana jumlahnya mencapai 24 parpol, memiliki kegandaan anggota di antara Parpol.

Anggota KPU RI Idham Holik, kegandaan anggota di antara Parpol tersebut disebut kegandaan eksternal, dan ditemukan pada tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 16 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 kemarin.

"Yang jelas memang hampir seluruh partai politik memiliki kegandaan eksternal keanggotaan Parpol," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/9).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menegaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 telah diatur mengenai kegandaan keanggotaan Parpol.

Lebih jelas, Idham mengatakan bahwa dalam Pasal 38 ayat (4) PKPU 4/2022 dijelaskan mengenai proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat kegandaan eksternal kenggotaan Parpol.

Cara yang digunakan yakni meminta parpol menyerahkan surat pernyataan dari anggota Parpol yang dokumennya ganda sehingga tidak memenuhi syarat tersebut.

Pun apabila surat pernyataan belum cukup memberikan kepastian mengenai status keanggotaan Parpol bersangkutan, Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022 memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk meminta Parpol menghadirkan langsung anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Jika dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung Parpol tak dapat menghadirkan anggotanya yang statusnya tidak memenuhi syarat, maka dalam Pasal 40 ayat (4) ditegaskan, keanggotaan Parpol dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan jumlah parpol yang belum memenuhi syarat karena data anggotanya ganda. Dimana secara persentase ada 95,83 persen Parpol.

"Itu jumlah parpol yang dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya di masa perbaika sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346, yakni mulai hari ini hingga 28 September 2022 ke depan," demikian Idham.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya