Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU RI: Hampir Seluruh Parpol Miliki Data Ganda

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik yang telah dilakukan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dimana jumlahnya mencapai 24 parpol, memiliki kegandaan anggota di antara Parpol.

Anggota KPU RI Idham Holik, kegandaan anggota di antara Parpol tersebut disebut kegandaan eksternal, dan ditemukan pada tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 16 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 kemarin.

"Yang jelas memang hampir seluruh partai politik memiliki kegandaan eksternal keanggotaan Parpol," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/9).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menegaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 telah diatur mengenai kegandaan keanggotaan Parpol.

Lebih jelas, Idham mengatakan bahwa dalam Pasal 38 ayat (4) PKPU 4/2022 dijelaskan mengenai proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat kegandaan eksternal kenggotaan Parpol.

Cara yang digunakan yakni meminta parpol menyerahkan surat pernyataan dari anggota Parpol yang dokumennya ganda sehingga tidak memenuhi syarat tersebut.

Pun apabila surat pernyataan belum cukup memberikan kepastian mengenai status keanggotaan Parpol bersangkutan, Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022 memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk meminta Parpol menghadirkan langsung anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Jika dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung Parpol tak dapat menghadirkan anggotanya yang statusnya tidak memenuhi syarat, maka dalam Pasal 40 ayat (4) ditegaskan, keanggotaan Parpol dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan jumlah parpol yang belum memenuhi syarat karena data anggotanya ganda. Dimana secara persentase ada 95,83 persen Parpol.

"Itu jumlah parpol yang dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya di masa perbaika sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346, yakni mulai hari ini hingga 28 September 2022 ke depan," demikian Idham.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya