Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU RI: Hampir Seluruh Parpol Miliki Data Ganda

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik yang telah dilakukan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dimana jumlahnya mencapai 24 parpol, memiliki kegandaan anggota di antara Parpol.

Anggota KPU RI Idham Holik, kegandaan anggota di antara Parpol tersebut disebut kegandaan eksternal, dan ditemukan pada tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 16 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 kemarin.

"Yang jelas memang hampir seluruh partai politik memiliki kegandaan eksternal keanggotaan Parpol," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/9).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menegaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 telah diatur mengenai kegandaan keanggotaan Parpol.

Lebih jelas, Idham mengatakan bahwa dalam Pasal 38 ayat (4) PKPU 4/2022 dijelaskan mengenai proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat kegandaan eksternal kenggotaan Parpol.

Cara yang digunakan yakni meminta parpol menyerahkan surat pernyataan dari anggota Parpol yang dokumennya ganda sehingga tidak memenuhi syarat tersebut.

Pun apabila surat pernyataan belum cukup memberikan kepastian mengenai status keanggotaan Parpol bersangkutan, Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022 memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk meminta Parpol menghadirkan langsung anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Jika dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung Parpol tak dapat menghadirkan anggotanya yang statusnya tidak memenuhi syarat, maka dalam Pasal 40 ayat (4) ditegaskan, keanggotaan Parpol dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan jumlah parpol yang belum memenuhi syarat karena data anggotanya ganda. Dimana secara persentase ada 95,83 persen Parpol.

"Itu jumlah parpol yang dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya di masa perbaika sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346, yakni mulai hari ini hingga 28 September 2022 ke depan," demikian Idham.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya