Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU RI: Nyaris 100 Persen Parpol Harus Perbaiki Dokumen Persyaratan Menjadi Peserta Pemilu

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 21:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan 24 Parpol yang lolos tahap pendaftaran pada 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu ternyata banyak yang belum memenuhi syarat (BMS).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan, hampir seluruh Parpol yang dilakukan verifikasi administrasi tersebut harus memperbaiki dokumen persyaratan yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menuturkan, hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 September 2022.


"Ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya agar memenuhi ketentuan," ujar Idham saat dikonfrmasi wartawan, Rabu malam (14/9).

Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa KPU RI memberikan waktu dua pekan kepada parpol-parpol yang BMS dokumen persyaratannya untuk melakukan perbaikan.

"Jadwal Perbaikan dokumen persyaratan tersebut pada tanggal 15-28 September 2022," demikian Idham.

Adapun dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu yang diatur di Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4/2022 adalah sebagai berikut:

a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

b. Keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

c. Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

d. Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

f. Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;

g. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan

h. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, parpoljuga harus memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat (2) sebagai berikut:

a. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang;

b. Memiliki kepengurusan di selumh provinsi;

c. Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50 persen kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. Menyeratrkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya