Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU RI: Nyaris 100 Persen Parpol Harus Perbaiki Dokumen Persyaratan Menjadi Peserta Pemilu

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 21:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan 24 Parpol yang lolos tahap pendaftaran pada 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu ternyata banyak yang belum memenuhi syarat (BMS).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan, hampir seluruh Parpol yang dilakukan verifikasi administrasi tersebut harus memperbaiki dokumen persyaratan yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menuturkan, hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 September 2022.


"Ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya agar memenuhi ketentuan," ujar Idham saat dikonfrmasi wartawan, Rabu malam (14/9).

Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa KPU RI memberikan waktu dua pekan kepada parpol-parpol yang BMS dokumen persyaratannya untuk melakukan perbaikan.

"Jadwal Perbaikan dokumen persyaratan tersebut pada tanggal 15-28 September 2022," demikian Idham.

Adapun dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu yang diatur di Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4/2022 adalah sebagai berikut:

a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

b. Keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

c. Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

d. Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

f. Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;

g. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan

h. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, parpoljuga harus memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat (2) sebagai berikut:

a. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang;

b. Memiliki kepengurusan di selumh provinsi;

c. Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50 persen kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. Menyeratrkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya