Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat umumkan penahanan Marten Toding/Repro

Hukum

Suap Bupati Ricky Ham Pagawak, Direktur PT Solata Sukses Membangun Resmi Ditahan KPK

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 17:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang tersangka dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua kembali resmi ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK sebelumnya telah mengumumkan beberapa pihak dengan status tersangka.

Yaitu, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).


"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MT selama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Simon dan Jusieandra sudah resmi ditahan KPK pada Kamis (8/9). Sedangkan Bupati Ricky Ham Pagawak, hingga saat ini statusnya masih buronan.

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan tersangka Marten Toding ini. Di mana, sebagai salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka Marten kemudian berkeinginan untuk kembali bisa mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan Ricky Ham Pagawak.

Selanjutnya, tersangka Marten melakukan pendekatan dengan Bupati Ricky Ham, di antaranya melalui pertemuan untuk mengkonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan oleh Bupati Ricky Ham.

KPK menduga, tersangka Marten mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang pada Bupati Ricky Ham agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang sebenarnya.

"Selanjutnya RHP bersepakat dan bersedia dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk MT," kata Alex.

Adapun tersangka Marten kata Alex, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar berupa pembangunan Guest House.

Sesuai dengan arahan dan perintah Bupati Ricky Ham, teknis pemberian uang oleh tersangka Marten melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Bupati Ricky.

"Besaran uang yang diberikan oleh MT pada RHP selaku Bupati minimal sejumlah sekitar Rp 300 juta hingga mencapai miliaran rupiah," pungkas Alex.

Akibat perbuatannya, tersangka Marten selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya