Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat umumkan penahanan Marten Toding/Repro

Hukum

Suap Bupati Ricky Ham Pagawak, Direktur PT Solata Sukses Membangun Resmi Ditahan KPK

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 17:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang tersangka dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua kembali resmi ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK sebelumnya telah mengumumkan beberapa pihak dengan status tersangka.

Yaitu, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).


"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MT selama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Simon dan Jusieandra sudah resmi ditahan KPK pada Kamis (8/9). Sedangkan Bupati Ricky Ham Pagawak, hingga saat ini statusnya masih buronan.

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan tersangka Marten Toding ini. Di mana, sebagai salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka Marten kemudian berkeinginan untuk kembali bisa mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan Ricky Ham Pagawak.

Selanjutnya, tersangka Marten melakukan pendekatan dengan Bupati Ricky Ham, di antaranya melalui pertemuan untuk mengkonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan oleh Bupati Ricky Ham.

KPK menduga, tersangka Marten mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang pada Bupati Ricky Ham agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang sebenarnya.

"Selanjutnya RHP bersepakat dan bersedia dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk MT," kata Alex.

Adapun tersangka Marten kata Alex, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar berupa pembangunan Guest House.

Sesuai dengan arahan dan perintah Bupati Ricky Ham, teknis pemberian uang oleh tersangka Marten melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Bupati Ricky.

"Besaran uang yang diberikan oleh MT pada RHP selaku Bupati minimal sejumlah sekitar Rp 300 juta hingga mencapai miliaran rupiah," pungkas Alex.

Akibat perbuatannya, tersangka Marten selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya