Berita

Presiden RI Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Diminta Tolak 3 Calon Pj Gubernur DKI Usulan Internal Mendagri

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2022 | 09:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjelang akhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian akan mengajukan 6 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.

Enam nama tersebut tiga berasal dari usulan Kemendagri, dan tiga nama lagi rekomendasi DPRD DKI Jakarta.

Tiga calon yang diajukan DPRD tidak terlalu bermasalah. Namun, tiga calon lain yang direkomendasikan Mendagri justru dipertanyakan pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah.


Pasalnya, tidak ada kewenangan bagi Mendagri untuk mengajukan calon Pj Gubernur.

Sesuai dengan iklim politik dan proses demokrasi, semestinya tugas Mendagri hanya mengelola secara administratif calon-calon yang diajukan oleh DPRD DKI. Lalu, diteruskan ke presiden untuk menetapkan satu dari tiga calon dari DPRD DKI sebagai Pj Gubernur DKI.

Keikutsertaan Mendagri mengusulkan calon Pj Gubernur, kata Amir, memunculkan pendapat bahwa tugas DPRD DKI untuk menyampaikan tiga calon hanya akan bersifat forma in verba.

“Hal inilah yang harus diwaspadai DPRD DKI,” kata Amir, Jumat (9/9).

Menurut Amir, wajar bila DPRD DKI menyampaikan keberatan kepada Presiden Jokowi. Yakni agar presiden menolak calon internal yang diusulkan Mendagri.

Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga bisa meminta jaminan dari Jokowi agar salah satu kandidat dari tiga calon ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI.

Bagaimanapun juga, lanjut Amir, DPRD adalah manifestasi kedaulatan rakyat di Jakarta. Sehingga, bila kandidat terpilih merupakan figur yang diusulkan Mendagri, bisa dikatakan sebagai bentuk pengebirian demokrasi.

"Itu penghinaan terhadap kedaulatan rakyat ibukota," tegas Amir.

Sebaliknya, sambung Amir, bila Pj Gubernur DKI berasal dari calon yang diusulkan DPRD maka kebijakan tersebut akan melahirkan pretoria sosial politik serta pretoria dalam penyelenggaraan pemerintahan di ibukota.

Karena itu, tambah dia, DPRD DKI diharapkan tidak gegabah dalam menjalan hak dan kewajiban dalam mengajukan nama para calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya