Berita

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia/Net

Hukum

Terbukti TPPU, Bekas Anggota DPR RI Yudi Widiana Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia divonis 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan putusan untuk terdakwa Yudi Widiana pada hari ini, Selasa (6/9).

Adapun pokok amar putusannya adalah, terdakwa Yudi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, membelanjakan, mengalihkan dan menitipkan hasil dari uang korupsi.


"Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Ali menyampaikan vonis Hakim kepada wartawan, Selasa siang (6/9).

Selain itu kata Ali, Yudi dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Terkait barang bukti yang dituntut oleh tim Jaksa, sepenuhnya dikabulkan, di antaranya beberapa aset tanah maupun bangunan dirampas untuk negara," terangnya.

Atas putusan tersebut, lanjutnya, tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu tujuh hari untuk segera menentukan sikap untuk langkah hukum berikutnya.

"Sebelumnya, tim Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Yudi didakwa menempatkan uang untuk modal usaha tambak udang sebesar Rp 5,75 miliar, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp 11.279.976.500 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Yudi sendiri saat ini juga sedang menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR TA 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya