Berita

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia/Net

Hukum

Terbukti TPPU, Bekas Anggota DPR RI Yudi Widiana Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia divonis 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan putusan untuk terdakwa Yudi Widiana pada hari ini, Selasa (6/9).

Adapun pokok amar putusannya adalah, terdakwa Yudi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, membelanjakan, mengalihkan dan menitipkan hasil dari uang korupsi.

"Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Ali menyampaikan vonis Hakim kepada wartawan, Selasa siang (6/9).

Selain itu kata Ali, Yudi dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Terkait barang bukti yang dituntut oleh tim Jaksa, sepenuhnya dikabulkan, di antaranya beberapa aset tanah maupun bangunan dirampas untuk negara," terangnya.

Atas putusan tersebut, lanjutnya, tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu tujuh hari untuk segera menentukan sikap untuk langkah hukum berikutnya.

"Sebelumnya, tim Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Yudi didakwa menempatkan uang untuk modal usaha tambak udang sebesar Rp 5,75 miliar, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp 11.279.976.500 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Yudi sendiri saat ini juga sedang menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR TA 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Penyesuaian Tarif Air Sudah Kantongi Rekomendasi KPK

Jumat, 07 Februari 2025 | 05:27

Bandara Gatot Subroto Way Kanan Kembali Beroperasi

Jumat, 07 Februari 2025 | 05:06

Dituduh Maling Sayuran, Bocah SD Disiksa Petugas Keamanan

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:33

Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Negara Inkonsitusional

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:24

Gegara Cemburu, Sopir Truk Bakar Teman Wanitanya

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:04

Ganti Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:32

Kebijakan Tata Niaga LPG 3 Kg Lindungi Masyarakat Kecil

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:14

Indonesia Pusat Gravitasi Industri Kecantikan

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:04

Penghematan Anggaran untuk Pencapaian Visi Presiden

Jumat, 07 Februari 2025 | 02:28

Pupuk Kaltim Tak Ada Urusan Lagi soal Polis Pensiunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 02:10

Selengkapnya