Berita

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia/Net

Hukum

Terbukti TPPU, Bekas Anggota DPR RI Yudi Widiana Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia divonis 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan putusan untuk terdakwa Yudi Widiana pada hari ini, Selasa (6/9).

Adapun pokok amar putusannya adalah, terdakwa Yudi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, membelanjakan, mengalihkan dan menitipkan hasil dari uang korupsi.


"Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Ali menyampaikan vonis Hakim kepada wartawan, Selasa siang (6/9).

Selain itu kata Ali, Yudi dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Terkait barang bukti yang dituntut oleh tim Jaksa, sepenuhnya dikabulkan, di antaranya beberapa aset tanah maupun bangunan dirampas untuk negara," terangnya.

Atas putusan tersebut, lanjutnya, tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu tujuh hari untuk segera menentukan sikap untuk langkah hukum berikutnya.

"Sebelumnya, tim Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Yudi didakwa menempatkan uang untuk modal usaha tambak udang sebesar Rp 5,75 miliar, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp 11.279.976.500 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Yudi sendiri saat ini juga sedang menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR TA 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya