Berita

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia/Net

Hukum

Terbukti TPPU, Bekas Anggota DPR RI Yudi Widiana Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia divonis 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan putusan untuk terdakwa Yudi Widiana pada hari ini, Selasa (6/9).

Adapun pokok amar putusannya adalah, terdakwa Yudi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, membelanjakan, mengalihkan dan menitipkan hasil dari uang korupsi.


"Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Ali menyampaikan vonis Hakim kepada wartawan, Selasa siang (6/9).

Selain itu kata Ali, Yudi dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Terkait barang bukti yang dituntut oleh tim Jaksa, sepenuhnya dikabulkan, di antaranya beberapa aset tanah maupun bangunan dirampas untuk negara," terangnya.

Atas putusan tersebut, lanjutnya, tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu tujuh hari untuk segera menentukan sikap untuk langkah hukum berikutnya.

"Sebelumnya, tim Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Yudi didakwa menempatkan uang untuk modal usaha tambak udang sebesar Rp 5,75 miliar, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp 11.279.976.500 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Yudi sendiri saat ini juga sedang menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR TA 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya