Berita

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia/Net

Hukum

Terbukti TPPU, Bekas Anggota DPR RI Yudi Widiana Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia divonis 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan putusan untuk terdakwa Yudi Widiana pada hari ini, Selasa (6/9).

Adapun pokok amar putusannya adalah, terdakwa Yudi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, membelanjakan, mengalihkan dan menitipkan hasil dari uang korupsi.


"Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Ali menyampaikan vonis Hakim kepada wartawan, Selasa siang (6/9).

Selain itu kata Ali, Yudi dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Terkait barang bukti yang dituntut oleh tim Jaksa, sepenuhnya dikabulkan, di antaranya beberapa aset tanah maupun bangunan dirampas untuk negara," terangnya.

Atas putusan tersebut, lanjutnya, tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu tujuh hari untuk segera menentukan sikap untuk langkah hukum berikutnya.

"Sebelumnya, tim Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Yudi didakwa menempatkan uang untuk modal usaha tambak udang sebesar Rp 5,75 miliar, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp 11.279.976.500 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Yudi sendiri saat ini juga sedang menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR TA 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya