Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Repro

Publika

Membangun Warisan

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 08:17 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

RRI programa 3 memberitakan bahwa subsidi harga BBM lebih banyak dinikmati oleh orang kaya dan tidak tepat sasaran. Atas dasar pemikiran bahwa dapat dilakukan pembedaan konsumsi suatu barang atas dasar tingkat pendapatan, maka pemerintah menaikkan harga BBM.

Pada sisi yang lain, kondisi BBM yang semakin langka diyakini bijak, apabila pemerintah melakukan penataan volume konsumsi atas dasar pertimbangan perbedaan tingkat pendapatan sebagai suatu pendekatan fungsi perpajakan dan pemikiran subsidi silang, yang merupakan fungsi distribusi kekayaan.

BBM adalah merupakan produk barang milik semi publik. BUMN PT Pertamina melalui SPBU mendistribusikan BBM kepada masyarakat. Kepemilikan saham Pertamina masih 100 persen milik negara.


Singkat kata, BBM semestinya adalah barang publik, dimana konsumsi terhadap barang publik yang diatur oleh Undang-undang bukanlah memposisikan sebagai negara berdagang kepada masyarakatnya sendiri untuk memaksimumkan keuntungan. Mencari keuntungan dari rakyatnya sendiri dengan menggunakan kekayaan negara, yang dipisahkan.

UUD 1945 yang menjamin bahwa kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, kemudian karena terjadi perubahan posisi dari negara surplus migas menjadi negara pengimpor netto migas, maka pemerintah mewariskan konsumsi BBM sebagai alat pembeda tingkat pendapatan dan menjadikannya sebagai fungsi distribusi pendapatan kepada masyarakatnya sendiri.

Sekalipun kelembagaan produsen BBM berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, namun digunakan untuk memaksimumkan kekayaan negara. Yang dimakmurkan adalah kelembagaan negara, bukan mewariskan kemakmuran untuk kepentingan rakyat.

Pertamina dalam proses produksi untuk mengeksplorasi minyak mentah dengan cara bekerjasama dengan perusahaan swasta dan BUMN negara lain. Bukan hanya eksplorasi bersumber dari dalam negeri, melainkan juga memanfaatkan kekayaan alam minyak mentah dari negara lain untuk memenuhi konsumsi di Indonesia.

Di sinilah kemudian muncul persepsi BBM sebagai barang semi publik, karena pelibatan perusahaan swasta dan kelembagaan bangsa negara lain.

BPS melaporkan terjadi kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin periode September 2013 dan Maret 2015 setelah adanya kenaikan harga bahan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga minyak.

Namun untuk menekan kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin, maka pada momentum kenaikan harga BBM tahun 2022 kemudian pemerintah memberikan bantuan langsung tunai.

Dalam bahasa yang “nyinyir” adalah pemerintah bermaksud mengurangi pendapatan penduduk kelas menengah bawah ke garis kemiskinan.

Garis kemiskinan Maret 2022 sebesar Rp 505.469 per kapita per bulan, atau Rp 16.849 per kapita per hari, yaitu sekitar 1 dolar AS.

Jadi seungguhnya pemerintah meninggalkan persoalan warisan kebijakan harga BBM, yang menurunkan pendapatan penduduk menengah bawah menjadi penduduk miskin yang baru. Bukan warisan memakmurkan rakyat, ketika harga minyak mentah dunia sedang turun.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya