Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Repro

Publika

Membangun Warisan

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 08:17 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

RRI programa 3 memberitakan bahwa subsidi harga BBM lebih banyak dinikmati oleh orang kaya dan tidak tepat sasaran. Atas dasar pemikiran bahwa dapat dilakukan pembedaan konsumsi suatu barang atas dasar tingkat pendapatan, maka pemerintah menaikkan harga BBM.

Pada sisi yang lain, kondisi BBM yang semakin langka diyakini bijak, apabila pemerintah melakukan penataan volume konsumsi atas dasar pertimbangan perbedaan tingkat pendapatan sebagai suatu pendekatan fungsi perpajakan dan pemikiran subsidi silang, yang merupakan fungsi distribusi kekayaan.

BBM adalah merupakan produk barang milik semi publik. BUMN PT Pertamina melalui SPBU mendistribusikan BBM kepada masyarakat. Kepemilikan saham Pertamina masih 100 persen milik negara.


Singkat kata, BBM semestinya adalah barang publik, dimana konsumsi terhadap barang publik yang diatur oleh Undang-undang bukanlah memposisikan sebagai negara berdagang kepada masyarakatnya sendiri untuk memaksimumkan keuntungan. Mencari keuntungan dari rakyatnya sendiri dengan menggunakan kekayaan negara, yang dipisahkan.

UUD 1945 yang menjamin bahwa kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, kemudian karena terjadi perubahan posisi dari negara surplus migas menjadi negara pengimpor netto migas, maka pemerintah mewariskan konsumsi BBM sebagai alat pembeda tingkat pendapatan dan menjadikannya sebagai fungsi distribusi pendapatan kepada masyarakatnya sendiri.

Sekalipun kelembagaan produsen BBM berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, namun digunakan untuk memaksimumkan kekayaan negara. Yang dimakmurkan adalah kelembagaan negara, bukan mewariskan kemakmuran untuk kepentingan rakyat.

Pertamina dalam proses produksi untuk mengeksplorasi minyak mentah dengan cara bekerjasama dengan perusahaan swasta dan BUMN negara lain. Bukan hanya eksplorasi bersumber dari dalam negeri, melainkan juga memanfaatkan kekayaan alam minyak mentah dari negara lain untuk memenuhi konsumsi di Indonesia.

Di sinilah kemudian muncul persepsi BBM sebagai barang semi publik, karena pelibatan perusahaan swasta dan kelembagaan bangsa negara lain.

BPS melaporkan terjadi kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin periode September 2013 dan Maret 2015 setelah adanya kenaikan harga bahan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga minyak.

Namun untuk menekan kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin, maka pada momentum kenaikan harga BBM tahun 2022 kemudian pemerintah memberikan bantuan langsung tunai.

Dalam bahasa yang “nyinyir” adalah pemerintah bermaksud mengurangi pendapatan penduduk kelas menengah bawah ke garis kemiskinan.

Garis kemiskinan Maret 2022 sebesar Rp 505.469 per kapita per bulan, atau Rp 16.849 per kapita per hari, yaitu sekitar 1 dolar AS.

Jadi seungguhnya pemerintah meninggalkan persoalan warisan kebijakan harga BBM, yang menurunkan pendapatan penduduk menengah bawah menjadi penduduk miskin yang baru. Bukan warisan memakmurkan rakyat, ketika harga minyak mentah dunia sedang turun.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya