Berita

Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra/Net

Nusantara

Soal Kasus Edy Mulyadi, Prof. Azyumardi Azra: Dewan Pers Hanya Bisa Lindungi Produk Jurnalistik

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 18:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dewan Pers hanya bisa melindungi produk jurnalistik yang dihasilkan lembaga dengan badan hukum pers. Sementara untuk disebut produk jurnalistik perlu memperhatikan hal-hal tertentu.

Begitu kiranya yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra ketika menghadiri sidang kasus "jin buang anak" dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/8).

Hadir secara virtual, Prof Azra memberikan penjelasan mengenai konten kontroversial dari Edy Mulyadi yang ia klaim sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya.


Dijelaskan, salah satu kategori untuk kegiatan jurnalistik adalah menyampaikan berita yang dimuat di media massa yang memiliki badan hukum pers. Sementara laporan berita yang tidak dimuat di institusi berbadan hukum pers maka tidak masuk kategori karya jurnalistik.

Dalam hal ini, Edy memberikan pernyataan mengenai "jin buang anak" ketika menjadi narasumber saat menghadiri diskusi mengenai Ibu Kota Negara (IKN) yang disiarkan di YouTube.

"Kalau dia sebagai narasumber bukan kegiatan jurnalistik, lebih kegiatan intelektual. Jadi kegiatan jurnalistik kalau dia bikin laporan yang dia ikuti sebagai narasumber lalu dimuat media maka jadi karya jurnalistik," jelas Prof Azra.

"Kalau tidak bikin laporan maka bukan keterlibatan dalam pembuatan karya jurnalistik," lanjutnya.

Lebih lanjut, Prof Azra juga menuturkan, laporan berita yang ditayangkan di YouTube juga dapat menjadi karya jurnalistik jika ada lembaga hukum dalam pemuatannya.

"Kalau tidak miliki badan hukum pers maka tidak dianggap karya jurnalistik yang harus dilindungi Dewan Pers. Makanya saya anjurkan supaya bikin badan hukum persnya supaya bisa dilindungi," terangnya.

Jika tidak memiliki badan hukum pers, maka ia menekankan, sangat mungkin kasus dibawa ke polisi dan bukan ke Dewan Pers. Dewan Pers pun tidak dapat melindungi produk yang dihasilkan oleh lembaga tanpa badan hukum.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya