Berita

Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra/Net

Nusantara

Soal Kasus Edy Mulyadi, Prof. Azyumardi Azra: Dewan Pers Hanya Bisa Lindungi Produk Jurnalistik

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 18:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dewan Pers hanya bisa melindungi produk jurnalistik yang dihasilkan lembaga dengan badan hukum pers. Sementara untuk disebut produk jurnalistik perlu memperhatikan hal-hal tertentu.

Begitu kiranya yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra ketika menghadiri sidang kasus "jin buang anak" dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/8).

Hadir secara virtual, Prof Azra memberikan penjelasan mengenai konten kontroversial dari Edy Mulyadi yang ia klaim sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya.


Dijelaskan, salah satu kategori untuk kegiatan jurnalistik adalah menyampaikan berita yang dimuat di media massa yang memiliki badan hukum pers. Sementara laporan berita yang tidak dimuat di institusi berbadan hukum pers maka tidak masuk kategori karya jurnalistik.

Dalam hal ini, Edy memberikan pernyataan mengenai "jin buang anak" ketika menjadi narasumber saat menghadiri diskusi mengenai Ibu Kota Negara (IKN) yang disiarkan di YouTube.

"Kalau dia sebagai narasumber bukan kegiatan jurnalistik, lebih kegiatan intelektual. Jadi kegiatan jurnalistik kalau dia bikin laporan yang dia ikuti sebagai narasumber lalu dimuat media maka jadi karya jurnalistik," jelas Prof Azra.

"Kalau tidak bikin laporan maka bukan keterlibatan dalam pembuatan karya jurnalistik," lanjutnya.

Lebih lanjut, Prof Azra juga menuturkan, laporan berita yang ditayangkan di YouTube juga dapat menjadi karya jurnalistik jika ada lembaga hukum dalam pemuatannya.

"Kalau tidak miliki badan hukum pers maka tidak dianggap karya jurnalistik yang harus dilindungi Dewan Pers. Makanya saya anjurkan supaya bikin badan hukum persnya supaya bisa dilindungi," terangnya.

Jika tidak memiliki badan hukum pers, maka ia menekankan, sangat mungkin kasus dibawa ke polisi dan bukan ke Dewan Pers. Dewan Pers pun tidak dapat melindungi produk yang dihasilkan oleh lembaga tanpa badan hukum.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya