Berita

Pengusaha Jusuf Hamka sujud syukur usai menang gugatan dalam sengketa transaksi surat berharga melawan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan MNC Asia Holding. (Foto: Instagram)

Hukum

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 12:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam perkara sengketa transaksi surat berharga melawan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan MNC Asia Holding.

Putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut disambut syukur oleh pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Ia bahkan langsung sujud syukur usai mendengar putusan majelis hakim.

Alhamdulillahirabbil'alamin. Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan oleh pengadilan, uang kita yang dimakan 28 juta Dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan, memang uang kita dimakan oleh orang. Tahap kedua kita kejar terus," ujar pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka usai melakukan sujud syukur sebagaimana dalam video yang dikutip redaksi, Kamis, 23 April 2026.


Menurutnya, kemenangan CMNP dalam perkara tersebut adalah bukti kebesaran Allah SWT. Jusuf menyebut perkara ini telah berlangsung panjang sejak 1999. Ia mengaku mengalami kerugian hingga 28 juta dolar AS dalam transaksi yang disengketakan.

"Orang boleh menzalimi, memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya dan hari ini Allah membuktikan kebenaran. Hari ini bukan soal duitnya, kita menganut prinsip menang ojo ngasorake (menang tanpa merendahkan). Yang penting bagi saya adalah kebenaran, " jelas sosok yang akrab disapa Babah Alun ini.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat serta menghukum mereka secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel sebesar 28 juta Dolar AS.

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga kewajiban dilunasi. Tidak hanya itu, tuntutan ganti rugi immateriel juga dikabulkan sebesar Rp50 miliar.

Majelis hakim turut memerintahkan pihak terkait untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Putusan ini menjadi babak penting dalam sengketa panjang antara CMNP dan MNC Asia Holding yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya