Berita

Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra/Net

Nusantara

Soal Kasus Edy Mulyadi, Prof. Azyumardi Azra: Dewan Pers Hanya Bisa Lindungi Produk Jurnalistik

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 18:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dewan Pers hanya bisa melindungi produk jurnalistik yang dihasilkan lembaga dengan badan hukum pers. Sementara untuk disebut produk jurnalistik perlu memperhatikan hal-hal tertentu.

Begitu kiranya yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra ketika menghadiri sidang kasus "jin buang anak" dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/8).

Hadir secara virtual, Prof Azra memberikan penjelasan mengenai konten kontroversial dari Edy Mulyadi yang ia klaim sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya.


Dijelaskan, salah satu kategori untuk kegiatan jurnalistik adalah menyampaikan berita yang dimuat di media massa yang memiliki badan hukum pers. Sementara laporan berita yang tidak dimuat di institusi berbadan hukum pers maka tidak masuk kategori karya jurnalistik.

Dalam hal ini, Edy memberikan pernyataan mengenai "jin buang anak" ketika menjadi narasumber saat menghadiri diskusi mengenai Ibu Kota Negara (IKN) yang disiarkan di YouTube.

"Kalau dia sebagai narasumber bukan kegiatan jurnalistik, lebih kegiatan intelektual. Jadi kegiatan jurnalistik kalau dia bikin laporan yang dia ikuti sebagai narasumber lalu dimuat media maka jadi karya jurnalistik," jelas Prof Azra.

"Kalau tidak bikin laporan maka bukan keterlibatan dalam pembuatan karya jurnalistik," lanjutnya.

Lebih lanjut, Prof Azra juga menuturkan, laporan berita yang ditayangkan di YouTube juga dapat menjadi karya jurnalistik jika ada lembaga hukum dalam pemuatannya.

"Kalau tidak miliki badan hukum pers maka tidak dianggap karya jurnalistik yang harus dilindungi Dewan Pers. Makanya saya anjurkan supaya bikin badan hukum persnya supaya bisa dilindungi," terangnya.

Jika tidak memiliki badan hukum pers, maka ia menekankan, sangat mungkin kasus dibawa ke polisi dan bukan ke Dewan Pers. Dewan Pers pun tidak dapat melindungi produk yang dihasilkan oleh lembaga tanpa badan hukum.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya