Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Dekrit Putin: Warga Ukraina di Rusia Bisa Bekerja dan Tinggal Tanpa Izin dan Batas Waktu

MINGGU, 28 AGUSTUS 2022 | 06:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemegang paspor Ukraina yang telah memasuki Rusia sejak serangan Moskow dapat tinggal dan bekerja di negeri beruang merah itu tanpa batasan waktu.

Aturan itu tercantum dalam dekrit yang ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin, seperti dimuat AFP, Sabtu (27/8).

Hingga saat ini, warga Ukraina hanya bisa tinggal di Rusia maksimal 90 hari dalam jangka waktu 180 hari. Untuk tinggal lebih lama atau bekerja, seseorang harus mendapatkan izin khusus atau izin kerja.


Namun dengan adanya dekrit dari Putin, warga Ukraina dan orang-orang dari Donbas dapat bekerja di Rusia tanpa izin dan tanpa batas waktu.

Kendati begitu, agar memenuhi syarat, pelamar harus diambil sidik jarinya, difoto dan menjalani tes untuk obat-obatan dan penyakit menular apa pun.

Dekrit itu juga melarang deportasi warga Ukraina, kecuali mereka yang dibebaskan dari penjara atau mereka yang dianggap mengancam keamanan Rusia.

Dalam dekrit lain, Putin memerintahkan agar warga Ukraina yang rentan bisa mendapat bantuan sosial. Mereka termasuk pensiunan, wanita cacat atau hamil, yang meninggalkan Ukraina karena serangan Rusia.

Menurut Moskow, sebanyak 3,6 juta warga Ukraina, termasuk 587 ribu anak-anak, telah memasuki Rusia sejak dimulainya serangan pada 24 Februari lalu.

Pada Juli, Kremlin mempermudah warga Ukraina untuk menerima kewarganegaraan Rusia. Hal itu langsung dikecam oleh Ukraina.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya