Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Dekrit Putin: Warga Ukraina di Rusia Bisa Bekerja dan Tinggal Tanpa Izin dan Batas Waktu

MINGGU, 28 AGUSTUS 2022 | 06:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemegang paspor Ukraina yang telah memasuki Rusia sejak serangan Moskow dapat tinggal dan bekerja di negeri beruang merah itu tanpa batasan waktu.

Aturan itu tercantum dalam dekrit yang ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin, seperti dimuat AFP, Sabtu (27/8).

Hingga saat ini, warga Ukraina hanya bisa tinggal di Rusia maksimal 90 hari dalam jangka waktu 180 hari. Untuk tinggal lebih lama atau bekerja, seseorang harus mendapatkan izin khusus atau izin kerja.


Namun dengan adanya dekrit dari Putin, warga Ukraina dan orang-orang dari Donbas dapat bekerja di Rusia tanpa izin dan tanpa batas waktu.

Kendati begitu, agar memenuhi syarat, pelamar harus diambil sidik jarinya, difoto dan menjalani tes untuk obat-obatan dan penyakit menular apa pun.

Dekrit itu juga melarang deportasi warga Ukraina, kecuali mereka yang dibebaskan dari penjara atau mereka yang dianggap mengancam keamanan Rusia.

Dalam dekrit lain, Putin memerintahkan agar warga Ukraina yang rentan bisa mendapat bantuan sosial. Mereka termasuk pensiunan, wanita cacat atau hamil, yang meninggalkan Ukraina karena serangan Rusia.

Menurut Moskow, sebanyak 3,6 juta warga Ukraina, termasuk 587 ribu anak-anak, telah memasuki Rusia sejak dimulainya serangan pada 24 Februari lalu.

Pada Juli, Kremlin mempermudah warga Ukraina untuk menerima kewarganegaraan Rusia. Hal itu langsung dikecam oleh Ukraina.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya