Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik/Repro

Presisi

Begini Mekanisme Jalannya Sidang Etik Ferdy Sambo Hari Ini

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 17:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etiknya sebagai anggota kepolisian lantaran berupaya menghalangi dan merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, sidang ini juga harus dilakukan karena Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindak pidana berupa pembunuhan berencana Brigadir J. Karena, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, setiap anggota Polri melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa sidang etik ini sudah dilakukan sejak Kamis pagi (25/8). Adapun mekanismenya, jelas dia, dibacakan terlebih dulu resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.


Sidang etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

“Kedua setelah dibuka dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelah itu dilanjutkan pemsriksaan para saksi,” beber Kombes Nurul.

Adapun para saksi yang sudah diperiksa, kata Nurul, ialah Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan UG.

“Bharada E hadir melalui zoom,” kata Nurul.

Selanjutnya, sidang etik ini akan melakukan pendalaman terhadap para saksi yang lain berjumlah 12 orang lagi. Usai dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi itu, kata Nurul, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar yaitu Ferdy Sambo.

“Akhirnya (keputusan sidang), (dilakukan) konfrensi pers dimana yang akan disampaikan Irwasum, Kadiv Humas, dan Kompolnas,” pungkas Nurul siang tadi.

“Kita tunggu update selanjutnya,” sambungnya menekankan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya