Berita

Simpatisan Habib Bahar bin Smith di depan Kejati Jabar/RMOLJabar

Hukum

Habib Bahar Tak Kunjung Dibebaskan, Begini Penjelasan Kejati Jabar

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 02:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gedung Kajati Jabar di Kota Bandung digeruduk simpatisan Habib Bahar bin Smith, Senin (22/8). Mereka menuntut Bahar bin Smith segera dibebaskan usai mendapat vonis hakim terkait kasus penyebaran berita bohong.

Bahar seharusnya keluar dari tahanan sejak 17 Agustus 2022 lalu, menyusul vonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Namun hingga kini, Habib Bahar masih berada di tahanan.

"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan.

Ichwan tak diberi informasi terkait status kliennya yang saat ini belum juga menghirup udara bebas. Sebagai tindak lanjut, selain menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jabar, pihaknya juga akan mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung.

"Kita mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," ucap dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, pihak kejaksaan mengajukan kasasi usai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dari banding tersebut kemudian keluar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bahwa Bahar masih ditahan hingga 14 September mendatang.

"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan sampai dengan 16 Agustus sampai 14 September, kalau enggak salah 14 September, atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," jelas Sutan.

"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," imbuhnya.

Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya