Berita

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Sikapi Keberatan Parpol Tak Bisa Ikut Verifikasi dengan Merujuk PKPU 4/2022

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan sejumlah partai politik (Parpol) terhadap jalannya tahapan pendafataran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, proses hukum yang akan berjalan prinsipnya memastikan pelaksanaan tahapan pendaftaran yang dikerjakan KPU RI sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan DPR dan DPRD Tahun 2024.

"Bawaslu memastikan apa yang dilakukan KPU harus sesuai dengan PKPU 4. Idealnya itu saja, batu ujinya di situ aja, karena yang bikin aturan main KPU," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (19/8).


Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI ini mengatakan, ada sebanyak 6 Parpol yang datang ke Bawaslu RI dari total 16 parpol yang tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi adminisitrasi, lantaran dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI.

Dalam konteks ini, Puadi menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan konsultasi kepada 6 Parpol tersebut, khususnya tentang langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mengajukan keberatan terhadap KPU RI.

Dia mengurai, ada dua langkah hukum yang bisa diambil parpol. Pertama, jalur "sengketa proses", dan kedua jalur "dugaan pelanggaran administrasi".

Untuk mengajukan "sengketa proses", mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini mengingatkan Parpol agar memastikan tanda yang diberikan KPU RI dalam menyatakan dokumen pendaftaran Parpol tidak lengkap, apakah bisa menjadi "objek sengketa" atau tidak.

"Pertanyaannya, yang dikembalikan (kepada Parpol) itu (bentuknya) berita acara (yang merupakan salah satu objek sengketa), atau tidak? Semua itu aturannya ada di PKPU," jelasnya.

Sementara bagi Parpol yang memilih mengambil jalur hukum "dugaan pelanggaran administrasi", Puadi meminta agar diperjelas materiil gugatannya, misalnya seperti proses penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendafataran oleh KPU RI.

"Ya tinggal dilihat. Apakah itu masuk mekanisme, prosedur, atau tidak" Ya kalau itu berarti menyalahi prosedur, ya kita maknai saja apakah itu masuk ranah administrasi atau tidak. Ujinya begitu saja," demikian Puadi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya