Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani (kanan)/RMOL

Politik

Belum Tentukan Langkah Hukum Gugat Hasil Pendaftaran, Masyumi Kaji Opsi Dari Bawaslu

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai Peratuan KPU 4/2022 akan digugat Partai Masyumi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, telah melakukan audiensi dengan sejumlah pimpinan Bawaslu RI di Jalan MH Thamarin, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (18/8).

Dalam audiensi itu, Ahmad Yani mengaku telah mencapai penjelasan terkait dua mekanisme atau langkah hukum yang bisa ditempuhnya untuk mempersoalkan keputusan KPU yang tak melanjutkan Partai Masyumi ke tahap verifikasi administrasi.


"Bawaslu menerangkan ada dua model (hukum yang bisa ditempuh). Masyumi mengkajinya," ujar Ahmad Yani.

Sosok yang kerap disapa Yani ini menjelaskan, Bawaslu RI telah menerangkan dua model hukum yang dimaksud yaitu "sengketa proses" dan "dugaan pelanggaran administrasi".

"Kawan-kawan Masyumi mengkajinya sendiri, Bawaslu tidak boleh sama sekali mengarahkan, itu melanggar. Kami hanya, 'oh kira-kira seperti itu'. Kami sudah tahu apa yang akan kami lakukan," ungkapnya.

Maka dari itu, Yani menegaskan bahwa kedatangannya ke Bawaslu kemarin bukan untuk mengajukan gugatan, akan tetapi berkonsultasi.

Karena itu, dia memastikan Masyumi akan mengajukan gugatan setelah proses pengkajian mendalam.

"Nanti bagaimana caranya (mekanisme hukum yang diambil)? Pada waktunya, tunggu saja," demikian Yani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya