Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani (kanan)/RMOL

Politik

Belum Tentukan Langkah Hukum Gugat Hasil Pendaftaran, Masyumi Kaji Opsi Dari Bawaslu

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai Peratuan KPU 4/2022 akan digugat Partai Masyumi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, telah melakukan audiensi dengan sejumlah pimpinan Bawaslu RI di Jalan MH Thamarin, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (18/8).

Dalam audiensi itu, Ahmad Yani mengaku telah mencapai penjelasan terkait dua mekanisme atau langkah hukum yang bisa ditempuhnya untuk mempersoalkan keputusan KPU yang tak melanjutkan Partai Masyumi ke tahap verifikasi administrasi.


"Bawaslu menerangkan ada dua model (hukum yang bisa ditempuh). Masyumi mengkajinya," ujar Ahmad Yani.

Sosok yang kerap disapa Yani ini menjelaskan, Bawaslu RI telah menerangkan dua model hukum yang dimaksud yaitu "sengketa proses" dan "dugaan pelanggaran administrasi".

"Kawan-kawan Masyumi mengkajinya sendiri, Bawaslu tidak boleh sama sekali mengarahkan, itu melanggar. Kami hanya, 'oh kira-kira seperti itu'. Kami sudah tahu apa yang akan kami lakukan," ungkapnya.

Maka dari itu, Yani menegaskan bahwa kedatangannya ke Bawaslu kemarin bukan untuk mengajukan gugatan, akan tetapi berkonsultasi.

Karena itu, dia memastikan Masyumi akan mengajukan gugatan setelah proses pengkajian mendalam.

"Nanti bagaimana caranya (mekanisme hukum yang diambil)? Pada waktunya, tunggu saja," demikian Yani.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya