Berita

Anggota KPU RI August Melaz/RMOL

Politik

KPU Bakal Buka Pendaftaran Lembaga Survei yang Terlibat di Pemilu 2024

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 15:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran lembaga survei yang akan melakukan jajak pendapat dan/atau penghitungan cepat (quick count) pada Pemilu Serentak 2024 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Melaz, usai acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Melaz menjelaskan, saat ini KPU RI tengah merancang aturan terkait pendaftaran lembaga survei yang terverifikasi untuk mengumumkan hasil jajak pendapatnya dalam kontestasi Pemilu, dan/atau hasil hitung cepat pemungutan suara Pemilu.


"Sebenarnya mau diatur atau tidak kan mereka akan tetap melakukan (jajak pendapat atau pengitungan cepat). Tetapi sedapat mungkin kan kalau yang namanya penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur itu," ujar Melaz.

Dalam hal pengaturannya nanti, Melaz tak memungkiri akan ada keterbatasan-keterbatasan yang akan dialami lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU RI, atau tidak terverifikasi sebagai lembaga survei yang bisa mengumumkan hasil jajak pendapatnya atau hasil hitung cepatnya.

"Kita tahu, mungkin akan ada dinamika juga yang sangat bervariasi. Tetapi, sedapat mungkin kalau ada tuntutan bahwa KPU menyediakan (aturannya) enggak? Ada instrumennya," katanya.

Maka dari itu, Melaz menegaskan aturan teknis pendaftaran lembaga survei untuk bisa terverifikasi akan diatur di dalam Rancangan PKPU yang kini tengah dimatangkan dengan sejumlah pihak.

Selain itu, dia juga memastikan lembaga survei yang sudah terdaftar dan terverifikasi akan diumumkan kepada publik.

"Pasti (akan diumumkan ke publik)," demikian Melaz.

Berdasarkan ketentuan Pasal 449 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.

Selain itu, pada Pasal 449 ayat (1) berbunyi; Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat, tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

Pendaftaran terhadap lembaga survei yang bisa mengumumkan hasil jajak pendapat dan atau hasil hitung cepat juga sudah pernah dilaksanakan pada Pemilu Serentak 2024.

Kala itu, ada sebanyak 40 lembaga survei yang terdaftar dan sudah diverifikasi KPU RI, sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu Serentak 2019.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya