Berita

Anggota KPU RI August Melaz/RMOL

Politik

KPU Bakal Buka Pendaftaran Lembaga Survei yang Terlibat di Pemilu 2024

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 15:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran lembaga survei yang akan melakukan jajak pendapat dan/atau penghitungan cepat (quick count) pada Pemilu Serentak 2024 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Melaz, usai acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Melaz menjelaskan, saat ini KPU RI tengah merancang aturan terkait pendaftaran lembaga survei yang terverifikasi untuk mengumumkan hasil jajak pendapatnya dalam kontestasi Pemilu, dan/atau hasil hitung cepat pemungutan suara Pemilu.


"Sebenarnya mau diatur atau tidak kan mereka akan tetap melakukan (jajak pendapat atau pengitungan cepat). Tetapi sedapat mungkin kan kalau yang namanya penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur itu," ujar Melaz.

Dalam hal pengaturannya nanti, Melaz tak memungkiri akan ada keterbatasan-keterbatasan yang akan dialami lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU RI, atau tidak terverifikasi sebagai lembaga survei yang bisa mengumumkan hasil jajak pendapatnya atau hasil hitung cepatnya.

"Kita tahu, mungkin akan ada dinamika juga yang sangat bervariasi. Tetapi, sedapat mungkin kalau ada tuntutan bahwa KPU menyediakan (aturannya) enggak? Ada instrumennya," katanya.

Maka dari itu, Melaz menegaskan aturan teknis pendaftaran lembaga survei untuk bisa terverifikasi akan diatur di dalam Rancangan PKPU yang kini tengah dimatangkan dengan sejumlah pihak.

Selain itu, dia juga memastikan lembaga survei yang sudah terdaftar dan terverifikasi akan diumumkan kepada publik.

"Pasti (akan diumumkan ke publik)," demikian Melaz.

Berdasarkan ketentuan Pasal 449 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.

Selain itu, pada Pasal 449 ayat (1) berbunyi; Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat, tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

Pendaftaran terhadap lembaga survei yang bisa mengumumkan hasil jajak pendapat dan atau hasil hitung cepat juga sudah pernah dilaksanakan pada Pemilu Serentak 2024.

Kala itu, ada sebanyak 40 lembaga survei yang terdaftar dan sudah diverifikasi KPU RI, sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu Serentak 2019.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya