Berita

Anggota KPU RI August Melaz/RMOL

Politik

KPU Bakal Buka Pendaftaran Lembaga Survei yang Terlibat di Pemilu 2024

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 15:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran lembaga survei yang akan melakukan jajak pendapat dan/atau penghitungan cepat (quick count) pada Pemilu Serentak 2024 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Melaz, usai acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Melaz menjelaskan, saat ini KPU RI tengah merancang aturan terkait pendaftaran lembaga survei yang terverifikasi untuk mengumumkan hasil jajak pendapatnya dalam kontestasi Pemilu, dan/atau hasil hitung cepat pemungutan suara Pemilu.


"Sebenarnya mau diatur atau tidak kan mereka akan tetap melakukan (jajak pendapat atau pengitungan cepat). Tetapi sedapat mungkin kan kalau yang namanya penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur itu," ujar Melaz.

Dalam hal pengaturannya nanti, Melaz tak memungkiri akan ada keterbatasan-keterbatasan yang akan dialami lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU RI, atau tidak terverifikasi sebagai lembaga survei yang bisa mengumumkan hasil jajak pendapatnya atau hasil hitung cepatnya.

"Kita tahu, mungkin akan ada dinamika juga yang sangat bervariasi. Tetapi, sedapat mungkin kalau ada tuntutan bahwa KPU menyediakan (aturannya) enggak? Ada instrumennya," katanya.

Maka dari itu, Melaz menegaskan aturan teknis pendaftaran lembaga survei untuk bisa terverifikasi akan diatur di dalam Rancangan PKPU yang kini tengah dimatangkan dengan sejumlah pihak.

Selain itu, dia juga memastikan lembaga survei yang sudah terdaftar dan terverifikasi akan diumumkan kepada publik.

"Pasti (akan diumumkan ke publik)," demikian Melaz.

Berdasarkan ketentuan Pasal 449 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.

Selain itu, pada Pasal 449 ayat (1) berbunyi; Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat, tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

Pendaftaran terhadap lembaga survei yang bisa mengumumkan hasil jajak pendapat dan atau hasil hitung cepat juga sudah pernah dilaksanakan pada Pemilu Serentak 2024.

Kala itu, ada sebanyak 40 lembaga survei yang terdaftar dan sudah diverifikasi KPU RI, sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu Serentak 2019.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya