Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Melaz/RMOL

Politik

KPU Buat Aturan Sumber Dana Lembaga Survei Tak Boleh Dari Asing

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lembaga survei yang akan melakukan jajak pendapat dan/atau penghitungan cepat (quick count) pada proses Pemilu Serentak 2024 dilakukan pengaturan terhadap sumber pembiayaannya.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Melaz, saat ditemui seusai acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga, jadi kelumrahan bagi Indonesia," ujar August Melaz.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini menjelaskan, pengaturan mengenai sumber dana bukan hanya berlaku bagi lembaga survei, tetapi juga bagi pemantau pemilu dan juga partai politik (parpol).

Namun khusus untuk lembaga survei, rancangan aturan yang kini tengah dimatangkan KPU RI fokus pada sumber pembiayaan dalam hitung cepat dan atau jajak pendapat di dalam proses Pemilu Serentak 2024 yang bukan berasal dari pihak asing.

Aturan tersebut sudah dituangkan di dalam Pasal 20 ayat (1) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada.

Bunyi Pasal 20 (1) Rancangan PKPU tersebut berbunyi; "Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri".

"Nah, kalau survei dalam konteks pemilunya ya. Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apapun, itu ya monggo saja," kata Melaz.

"Tapi kan ini dalam konteks partisipasi pemilu 2024," sambungnya.

Lebih lanjut, Melaz menegaskan bahwa aturan yang akan dibuat mengenai sumber dana lembaga survei dari pihak asing semata-mata untuk menegakkan prinsip transparansi, bukan terkait dengan politik.

"Kita enggak sampai jauh ke sana (soal politik). Tapi prinsipnya kan semua pihak tuntutannya sama transparansi. Kalau transparansi itu sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap. Itu saja, enggak ada ini kok," demikian Melaz.

Terkait sumber pembiayaan lembaga survei juga di atur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 449 ayat (4).

Norma tersebut berbunyi; "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodelogi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyeleggara pemilu".

Untuk aturan umum yang terkait dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, serta lembaga survei, di atur di dalam Pasal 449 ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi; "Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU".

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya