Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Melaz/RMOL

Politik

KPU Buat Aturan Sumber Dana Lembaga Survei Tak Boleh Dari Asing

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lembaga survei yang akan melakukan jajak pendapat dan/atau penghitungan cepat (quick count) pada proses Pemilu Serentak 2024 dilakukan pengaturan terhadap sumber pembiayaannya.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Melaz, saat ditemui seusai acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga, jadi kelumrahan bagi Indonesia," ujar August Melaz.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini menjelaskan, pengaturan mengenai sumber dana bukan hanya berlaku bagi lembaga survei, tetapi juga bagi pemantau pemilu dan juga partai politik (parpol).

Namun khusus untuk lembaga survei, rancangan aturan yang kini tengah dimatangkan KPU RI fokus pada sumber pembiayaan dalam hitung cepat dan atau jajak pendapat di dalam proses Pemilu Serentak 2024 yang bukan berasal dari pihak asing.

Aturan tersebut sudah dituangkan di dalam Pasal 20 ayat (1) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada.

Bunyi Pasal 20 (1) Rancangan PKPU tersebut berbunyi; "Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri".

"Nah, kalau survei dalam konteks pemilunya ya. Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apapun, itu ya monggo saja," kata Melaz.

"Tapi kan ini dalam konteks partisipasi pemilu 2024," sambungnya.

Lebih lanjut, Melaz menegaskan bahwa aturan yang akan dibuat mengenai sumber dana lembaga survei dari pihak asing semata-mata untuk menegakkan prinsip transparansi, bukan terkait dengan politik.

"Kita enggak sampai jauh ke sana (soal politik). Tapi prinsipnya kan semua pihak tuntutannya sama transparansi. Kalau transparansi itu sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap. Itu saja, enggak ada ini kok," demikian Melaz.

Terkait sumber pembiayaan lembaga survei juga di atur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 449 ayat (4).

Norma tersebut berbunyi; "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodelogi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyeleggara pemilu".

Untuk aturan umum yang terkait dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, serta lembaga survei, di atur di dalam Pasal 449 ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi; "Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU".

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya