Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net

Politik

KPU Tegaskan Objek Sengketa Proses Pemilu yang Bisa Diajukan Parpol adalah SK

RABU, 17 AGUSTUS 2022 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berupa "Berita Acara" tidak bisa menjadi objek sengketa proses.

Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rdabu (17/8).

Idham menjelaskan, dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur mengenai sengketa proses, dalam hal ini mengenai kepesertaan parpol di dalam pemilu.


"Sengketa proses pemilu yang meliputi sengketa antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota," ujar Idham.

Idham menegaskan, penjelasan tersebut termuat di dalam Pasal 466 UU Pemilu.

Sementara untuk penyelesaian sengketa proses pemilu itu, dipaparkan Idham, ada di dua Lembaga yaitu Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Penyelesaian sengketa proses di Bawaslu diatur dalam Pasal 468 sampai 469 UU 7/2017, dan penyelesaian sengketa proses di PTUN diatur dalam Pasal 470 hingga 471 UU 7/2017," bebernya.

Selain itu, mantan anggota KPU Jawa Barat ini juga menyampaikan bunyi Pasal 467 ayat 4 UU Pemilu yang mengatur soal durasi waktu penyampaian gugatan sengketa proses ke lembaga terkait.

"Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kab/Kota yang menjadi sebab sengketa," urainya.

Lebih lanjut, Idham kembali menegaskan soal objek sengketa proses yang bisa ditangani Bawaslu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 467 ayat 1 UU Pemilu.

Pasalnya, baru-baru ini Bawaslu membuka diri apabila ada parpol yang ingin mengajukan sengketa proses dengan objek sengketa berita acara hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.

"Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota," demikian Idham.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya