Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net

Politik

KPU Tegaskan Objek Sengketa Proses Pemilu yang Bisa Diajukan Parpol adalah SK

RABU, 17 AGUSTUS 2022 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berupa "Berita Acara" tidak bisa menjadi objek sengketa proses.

Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rdabu (17/8).

Idham menjelaskan, dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur mengenai sengketa proses, dalam hal ini mengenai kepesertaan parpol di dalam pemilu.

"Sengketa proses pemilu yang meliputi sengketa antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota," ujar Idham.

Idham menegaskan, penjelasan tersebut termuat di dalam Pasal 466 UU Pemilu.

Sementara untuk penyelesaian sengketa proses pemilu itu, dipaparkan Idham, ada di dua Lembaga yaitu Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Penyelesaian sengketa proses di Bawaslu diatur dalam Pasal 468 sampai 469 UU 7/2017, dan penyelesaian sengketa proses di PTUN diatur dalam Pasal 470 hingga 471 UU 7/2017," bebernya.

Selain itu, mantan anggota KPU Jawa Barat ini juga menyampaikan bunyi Pasal 467 ayat 4 UU Pemilu yang mengatur soal durasi waktu penyampaian gugatan sengketa proses ke lembaga terkait.

"Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kab/Kota yang menjadi sebab sengketa," urainya.

Lebih lanjut, Idham kembali menegaskan soal objek sengketa proses yang bisa ditangani Bawaslu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 467 ayat 1 UU Pemilu.

Pasalnya, baru-baru ini Bawaslu membuka diri apabila ada parpol yang ingin mengajukan sengketa proses dengan objek sengketa berita acara hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.

"Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota," demikian Idham.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya