Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net

Politik

KPU Tegaskan Objek Sengketa Proses Pemilu yang Bisa Diajukan Parpol adalah SK

RABU, 17 AGUSTUS 2022 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berupa "Berita Acara" tidak bisa menjadi objek sengketa proses.

Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rdabu (17/8).

Idham menjelaskan, dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur mengenai sengketa proses, dalam hal ini mengenai kepesertaan parpol di dalam pemilu.


"Sengketa proses pemilu yang meliputi sengketa antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota," ujar Idham.

Idham menegaskan, penjelasan tersebut termuat di dalam Pasal 466 UU Pemilu.

Sementara untuk penyelesaian sengketa proses pemilu itu, dipaparkan Idham, ada di dua Lembaga yaitu Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Penyelesaian sengketa proses di Bawaslu diatur dalam Pasal 468 sampai 469 UU 7/2017, dan penyelesaian sengketa proses di PTUN diatur dalam Pasal 470 hingga 471 UU 7/2017," bebernya.

Selain itu, mantan anggota KPU Jawa Barat ini juga menyampaikan bunyi Pasal 467 ayat 4 UU Pemilu yang mengatur soal durasi waktu penyampaian gugatan sengketa proses ke lembaga terkait.

"Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kab/Kota yang menjadi sebab sengketa," urainya.

Lebih lanjut, Idham kembali menegaskan soal objek sengketa proses yang bisa ditangani Bawaslu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 467 ayat 1 UU Pemilu.

Pasalnya, baru-baru ini Bawaslu membuka diri apabila ada parpol yang ingin mengajukan sengketa proses dengan objek sengketa berita acara hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.

"Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota," demikian Idham.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya