Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/Net

Politik

Bawaslu Terima Gugatan Parpol yang Tak Lolos Tahap Pendaftaran

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 19:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan partai politik (parpol) yang tak lolos tahap pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 bakal diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

"Subjek sengketa proses itu surat keputusan KPU atau berita acara," ujar Lolly.


Namun, Loly mengatakan gugatan bisa dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan berita acara atau surat keputusan (SK).

"Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan enggak bisa lanjut karena enggak lengkap keluar berita acara dari KPU," paparnya.

Oleh karena itu, Lolly memastikan Bawaslu bakal menerima jika ada parpol yang mengajukan gugatan sengketa tahapan pendaftaran dengan KPU RI.

"Maka partai tersebut, jika merasa tidak mendapatkan keadilan, boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," katanya.

"Waktu yang mereka miliki tiga hari pasca dibacakan surat dari KPU," demikian Lolly.

Hingga hari ini, KPU RI masih melakukan pemeriksaan dokumen kepada 16 parpol yang baru mendaftar pada Minggu malam (14/8). Selain itu, ada juga parpol yang melakukan perbaikan dokumen.

Untuk pendaftaran parpol sendiri digelar selama 14 hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan KomisiPemilihan Umum (PKPU) 3/2020 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan beleid tersebut, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022.

Bagja menambahkan, nanti ketika ada gugatan diajukan parpol akan ada proses mediasi. Jikapun mediasi enggak tercapai akan ada sidang ajudikasi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya