Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/Net

Politik

Bawaslu Terima Gugatan Parpol yang Tak Lolos Tahap Pendaftaran

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 19:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan partai politik (parpol) yang tak lolos tahap pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 bakal diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

"Subjek sengketa proses itu surat keputusan KPU atau berita acara," ujar Lolly.


Namun, Loly mengatakan gugatan bisa dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan berita acara atau surat keputusan (SK).

"Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan enggak bisa lanjut karena enggak lengkap keluar berita acara dari KPU," paparnya.

Oleh karena itu, Lolly memastikan Bawaslu bakal menerima jika ada parpol yang mengajukan gugatan sengketa tahapan pendaftaran dengan KPU RI.

"Maka partai tersebut, jika merasa tidak mendapatkan keadilan, boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," katanya.

"Waktu yang mereka miliki tiga hari pasca dibacakan surat dari KPU," demikian Lolly.

Hingga hari ini, KPU RI masih melakukan pemeriksaan dokumen kepada 16 parpol yang baru mendaftar pada Minggu malam (14/8). Selain itu, ada juga parpol yang melakukan perbaikan dokumen.

Untuk pendaftaran parpol sendiri digelar selama 14 hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan KomisiPemilihan Umum (PKPU) 3/2020 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan beleid tersebut, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022.

Bagja menambahkan, nanti ketika ada gugatan diajukan parpol akan ada proses mediasi. Jikapun mediasi enggak tercapai akan ada sidang ajudikasi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya