Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat berkunjung ke kantor KPU RI/RMOL

Politik

Apresiasi Pendaftaran Parpol oleh KPU, Bawaslu: Semua Partai Diperlakukan Sama

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawasu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan apresiasinya kepada KPU RI usai mengawasi jalannya hari terakhir pendaftaran di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dinihari (15/8).

"Kami mengapresiasi proses pendaftaran yang ada di kantor KPU," ujar Bagja.


Dalam prosesnya, diterangkan Bagja, KPU telah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada semua parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Proses pendaftaran ini, semua parpol diperlakukan yang sama, penghormatan dan kesempatan yang sama (untuk) bertemu ketua dan anggota KPU serta Bawaslu," sambung Bagja.

Selain itu, Bagja juga menyambut baik pemanfaatan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk instrumen pendaftaran bagi parpol.

"Sipol telah dibuka 24 Juni lalu, sehingga kemudian hal inilah yang dapat membantu teman-teman parpol dalam melakukan proses pendaftaran," tuturnya.

Lebih lanjut, Bagja memastikan pihaknya akan terus melakukan kerja-kerja pengawasan, mengingat setelah pendaftaran ditutup tadi malam akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

"Pada saat ini juga sedang berlangsung dari tanggal 2 (Agustus) sampai September ke depan proses verifikasi (adminisrasi) di Hotel Borobudur," tandasnya.

Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dibuka KPU RI pada 1 Agustus 2022 resmi ditutup pada Minggu malam (14/8) pukul 23.59 WIB.

Ketetapan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Tahun 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PKPU 4/2022; "Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat".

Terhitung sejak 1 hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU telah menerima pendaftaran 40 parpol.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya