Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat berkunjung ke kantor KPU RI/RMOL

Politik

Apresiasi Pendaftaran Parpol oleh KPU, Bawaslu: Semua Partai Diperlakukan Sama

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawasu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan apresiasinya kepada KPU RI usai mengawasi jalannya hari terakhir pendaftaran di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dinihari (15/8).

"Kami mengapresiasi proses pendaftaran yang ada di kantor KPU," ujar Bagja.


Dalam prosesnya, diterangkan Bagja, KPU telah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada semua parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Proses pendaftaran ini, semua parpol diperlakukan yang sama, penghormatan dan kesempatan yang sama (untuk) bertemu ketua dan anggota KPU serta Bawaslu," sambung Bagja.

Selain itu, Bagja juga menyambut baik pemanfaatan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk instrumen pendaftaran bagi parpol.

"Sipol telah dibuka 24 Juni lalu, sehingga kemudian hal inilah yang dapat membantu teman-teman parpol dalam melakukan proses pendaftaran," tuturnya.

Lebih lanjut, Bagja memastikan pihaknya akan terus melakukan kerja-kerja pengawasan, mengingat setelah pendaftaran ditutup tadi malam akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

"Pada saat ini juga sedang berlangsung dari tanggal 2 (Agustus) sampai September ke depan proses verifikasi (adminisrasi) di Hotel Borobudur," tandasnya.

Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dibuka KPU RI pada 1 Agustus 2022 resmi ditutup pada Minggu malam (14/8) pukul 23.59 WIB.

Ketetapan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Tahun 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PKPU 4/2022; "Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat".

Terhitung sejak 1 hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU telah menerima pendaftaran 40 parpol.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya