Berita

Mobil plat merah huruf G masuk Gedung KPK/RMOL

Hukum

Tangkap Tangan Bupati Pemalang Mukti Agung, Mobil Plat Merah Huruf G Masuk ke Gedung KPK

JUMAT, 12 AGUSTUS 2022 | 00:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rangkaian kegiatan tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, sebanyak tiga mobil memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (12/8).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sekitar pukul 00.05 WIB, sebanyak tiga unit mobil jenis mini bus memasuki area Gedung Merah Putih KPK.

Dari ketiga mobil warna hitam itu, sebanyak satu unit mobil menggunakan plat nomor polisi warna merah dengan nomor G 1093 XD. Mobil warna hitam dengan plat nomor polisi warna merah itu berada di tengah-tengah di antar mobil warna hitam berplat nomor polisi warna hitam dengan huruf depan adalah B.


Plat nomor kendaraan G diketahui mencakup wilayah Brebes, Pemalang, Batang, Tegal, dan Pekalongan.

Berdasarkan informasi, sebanyak 23 orang termasuk Bupati Mukti Agung turut terjaring dalam operasi senyap KPK di Pemalang dan Jakarta para Kamis (11/8).

Selain Bupati Mukti Agung, 22 orang yang turut diamankan itu terdiri dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, seperti Kepala Dinas, Kepala Bidang, pegawai honorer, Staf, sopir, ajudan Bupati, hingga tukang sapu.

Mereka semua hingga saat ini dikabarkan masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada Kamis sore (11/8) sekitar pukul 17.00 WIB, sekitar enam mobil yang diduga mengangkut Bupati Pemalang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Beberapa mobil tersebut terlihat menggunakan plat nomor polisi warna merah dengan huruf depan adalah G.

Hingga dini hari ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kegiatan tangkap tangan kali ini. Dikabarkan, KPK akan menyampaikan secara resmi pada Jumat pagi (12/8).

KPK pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan, apakah menjadi tersangka atau tidak terkait dugaan jual beli jabatan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya