Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

Ketua KPU RI Ingatkan Lagi 3 Dokumen yang Harus Dilengkapi saat Pendaftaran Parpol

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kelengkapan dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dipenuhi partai politik (parpol).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menerima pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

"Jadi ukurannya hanya satu, apakah datanya sudah lengkap atau belum," ujar Hasyim.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan; "Pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu kepada KPU harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

Sementara, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu diatur pada Pasal 177 UU Pemilu, yang pada pokoknya dibutuhkan 3 basis data atau dokumen yang harus diunggah atau diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Tiga basis data atau dokumen yang harus diunggah atau diinput ke Sipol adalah, data keanggotaan parpol paling seidkit seribu orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota; data kepengurusan tingkat pusat, kabupaten/kota, hingga kecamatan; dan alamat kantor di setiap tingkat kepengurusan.

Ditambahkan Hasyim, pada masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung sejak 1 hngga 14 Agustus 2022 mendatang, parpol harus melengkapi dokumen persyaratan itu.

"Ini kita mengetahui semua bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan KPU adalah surat pendaftaran dari parpol tingkat pusat, kemudian dokumen persyaratan yang sudah ditentukan undang-undang," katanya.

Usai parpol mendaftar ke KPU RI, lanjut Hasyim memaparkan, maka dokumen-dokumen yang diserahkan dan telah diinput ke dalam Sipol akan dilakukan pengecekan. Barulah setelah itu akan diterbitkan berita acara.

"Tentu pada saat pendaftaran sebagaimana parpol-parpol yang lain, tentu tim PKR dan tim KPU akan sama-sama mencocokkan kelengkapan," katanya.

"Nanti kalau sudah lengkap kami terbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratannya telah lengkap dan statusnya didaftar," demikian Hasyim.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Ziarah ke Makam Pahlawan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:36

Dinilai Mengolok-Olok Gambar Yesus, Ratu Entok Diadukan ke Polda Sumut

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:21

Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5,2 Triliun, Ini Respons Istana

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:09

Ini Alasan 116 WNI Lebanon Menolak Dievakuasi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:02

Inflasi Ikut Pengaruhi Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Jokowi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:31

Agustiar Sabran Banyak Dukungan Karena Tekad Tingkatkan Kesejahteraan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:27

Tak Tuntaskan Seleksi, Ombudsman RI Pantas Diduga Tersandera Kepentingan Politis

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:20

Perkuat Sinergitas, 4 Jenderal TNI Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:12

Judi Online Picu 10 Kasus Bunuh Diri dan Ribuan Percerian

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:11

Ketua MPR Diduduki Ahmad Muzani, Tanda Gerindra-PDIP Sejalan?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:05

Selengkapnya