Berita

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda/Net

Politik

Bawaslu Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Pencatutan Nama Penyelenggara Pemilu

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam data keanggotan partai politik (parpol) bakal ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menjelaskan, pencatutan nama penyelenggara pemilu yang diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan data awal untuk bahan penelusuran.

"Bagi Bawaslu, dengan adanya data penyelenggara pemilu dan pihak yang dilarang tersebut dapat dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran kebenaran informasi," ujar Herwyn kepada wartawan, Selasa (9/8).


Terhadap persoalan ini, Herwyn menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menelusuri kebenaran atas suatu persoalan yang muncul.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21/2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu diatur mengenai output penelusuran terhadap suatu masalah.

Salah satunya disebutkan dalam Pasal 8 Perbawaslu 21/2018, "Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan saran perbaikan dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara".

"Yang hasilnya akan direkomendasikan perbaikan kepada KPU dan parpol terkait anggota parpol dari unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol," imbuhnya.

Pun dalam prosesnya nanti penyelenggara pemilu dan atau parpol tidak menindaklanjuti hasil penelusuran Bawaslu yang berupa rekomendasi, sambung  Herwyn, maka akan dilakukan tindakan selanjutnya.

"Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan parpol, maka temuan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Herwyn.

Pencatutan nama penyelenggara pemilu awalnya mencuat ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah yang masuk dalam data keanggotaan parpol yang diinput di Sipol.

Diungkap anggota KPU RI Idham Holik, hingga Kamis (4/8), ada 98 anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah masuk namanya dalam data keanggotaan parpol.

Hingga saat ini, pengecekan data diri masih dilakukan oleh seluruh anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah hingga masa akhir pendaftaran, yaitu 14 Agustus 2022.

Selain penyelenggara pemilu, terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya