Berita

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda/Net

Politik

Bawaslu Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Pencatutan Nama Penyelenggara Pemilu

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam data keanggotan partai politik (parpol) bakal ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menjelaskan, pencatutan nama penyelenggara pemilu yang diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan data awal untuk bahan penelusuran.

"Bagi Bawaslu, dengan adanya data penyelenggara pemilu dan pihak yang dilarang tersebut dapat dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran kebenaran informasi," ujar Herwyn kepada wartawan, Selasa (9/8).

Terhadap persoalan ini, Herwyn menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menelusuri kebenaran atas suatu persoalan yang muncul.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21/2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu diatur mengenai output penelusuran terhadap suatu masalah.

Salah satunya disebutkan dalam Pasal 8 Perbawaslu 21/2018, "Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan saran perbaikan dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara".

"Yang hasilnya akan direkomendasikan perbaikan kepada KPU dan parpol terkait anggota parpol dari unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol," imbuhnya.

Pun dalam prosesnya nanti penyelenggara pemilu dan atau parpol tidak menindaklanjuti hasil penelusuran Bawaslu yang berupa rekomendasi, sambung  Herwyn, maka akan dilakukan tindakan selanjutnya.

"Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan parpol, maka temuan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Herwyn.

Pencatutan nama penyelenggara pemilu awalnya mencuat ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah yang masuk dalam data keanggotaan parpol yang diinput di Sipol.

Diungkap anggota KPU RI Idham Holik, hingga Kamis (4/8), ada 98 anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah masuk namanya dalam data keanggotaan parpol.

Hingga saat ini, pengecekan data diri masih dilakukan oleh seluruh anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah hingga masa akhir pendaftaran, yaitu 14 Agustus 2022.

Selain penyelenggara pemilu, terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya