Berita

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda/Net

Politik

Bawaslu Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Pencatutan Nama Penyelenggara Pemilu

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam data keanggotan partai politik (parpol) bakal ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menjelaskan, pencatutan nama penyelenggara pemilu yang diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan data awal untuk bahan penelusuran.

"Bagi Bawaslu, dengan adanya data penyelenggara pemilu dan pihak yang dilarang tersebut dapat dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran kebenaran informasi," ujar Herwyn kepada wartawan, Selasa (9/8).


Terhadap persoalan ini, Herwyn menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menelusuri kebenaran atas suatu persoalan yang muncul.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21/2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu diatur mengenai output penelusuran terhadap suatu masalah.

Salah satunya disebutkan dalam Pasal 8 Perbawaslu 21/2018, "Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan saran perbaikan dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara".

"Yang hasilnya akan direkomendasikan perbaikan kepada KPU dan parpol terkait anggota parpol dari unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol," imbuhnya.

Pun dalam prosesnya nanti penyelenggara pemilu dan atau parpol tidak menindaklanjuti hasil penelusuran Bawaslu yang berupa rekomendasi, sambung  Herwyn, maka akan dilakukan tindakan selanjutnya.

"Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan parpol, maka temuan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Herwyn.

Pencatutan nama penyelenggara pemilu awalnya mencuat ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah yang masuk dalam data keanggotaan parpol yang diinput di Sipol.

Diungkap anggota KPU RI Idham Holik, hingga Kamis (4/8), ada 98 anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah masuk namanya dalam data keanggotaan parpol.

Hingga saat ini, pengecekan data diri masih dilakukan oleh seluruh anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah hingga masa akhir pendaftaran, yaitu 14 Agustus 2022.

Selain penyelenggara pemilu, terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya