Berita

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda/Net

Politik

Bawaslu Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Pencatutan Nama Penyelenggara Pemilu

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam data keanggotan partai politik (parpol) bakal ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menjelaskan, pencatutan nama penyelenggara pemilu yang diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan data awal untuk bahan penelusuran.

"Bagi Bawaslu, dengan adanya data penyelenggara pemilu dan pihak yang dilarang tersebut dapat dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran kebenaran informasi," ujar Herwyn kepada wartawan, Selasa (9/8).


Terhadap persoalan ini, Herwyn menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menelusuri kebenaran atas suatu persoalan yang muncul.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21/2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu diatur mengenai output penelusuran terhadap suatu masalah.

Salah satunya disebutkan dalam Pasal 8 Perbawaslu 21/2018, "Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan saran perbaikan dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara".

"Yang hasilnya akan direkomendasikan perbaikan kepada KPU dan parpol terkait anggota parpol dari unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol," imbuhnya.

Pun dalam prosesnya nanti penyelenggara pemilu dan atau parpol tidak menindaklanjuti hasil penelusuran Bawaslu yang berupa rekomendasi, sambung  Herwyn, maka akan dilakukan tindakan selanjutnya.

"Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan parpol, maka temuan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Herwyn.

Pencatutan nama penyelenggara pemilu awalnya mencuat ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah yang masuk dalam data keanggotaan parpol yang diinput di Sipol.

Diungkap anggota KPU RI Idham Holik, hingga Kamis (4/8), ada 98 anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah masuk namanya dalam data keanggotaan parpol.

Hingga saat ini, pengecekan data diri masih dilakukan oleh seluruh anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah hingga masa akhir pendaftaran, yaitu 14 Agustus 2022.

Selain penyelenggara pemilu, terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya