Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/Net

Politik

Partai Aceh Jadi Parpol Lokal Pertama yang Mendaftar ke KIP

SENIN, 08 AGUSTUS 2022 | 10:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hingga Minggu kemarin (7/8), partai politik (parpol) lokal Aceh yang telah resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) baru satu.

Begitu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/8).

"Pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 pada jam 15.15 WIB, Partai Aceh telah mendaftar ke KIP Aceh. Proses pendaftaran tersebut dihadiri juga oleh Bawaslu Aceh," ujar Idham.


Idham menjelaskan, KIP Aceh melayani atau menerima pendaftaran partai lokal Aceh yang pada dasarnya tetap mengacu Peraturan KPU (PKPU) 4/2022.

"Khususnya pada Pasal 144 dan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024," ungkapnya.

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menuturkan, masa pendaftaran partai lokal Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh sama halnya dengan pendaftaran parpol nasional. Yakni antara 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Setelah KIP Aceh melakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap, sehingga pendaftarannya diterima," jelas Idham.

Partai Aceh adalah partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU 11/2006, di mana pada Pemilu Legislatif 2019 lalu memperoleh kursi DPRA sebanyak 22 persen atau sebanyak 18 kursi dari total 81 kursi DPRA.

"Untuk DPRK se-Aceh, Partai Aceh memperoleh kursi sebanyak 18,4 persen atau sebanyak 120 kursi dari total 650 kursi DPRK se-Aceh yang tersebar di 22 dari total 23 kabupaten/kota," paparnya.

Ketentuan Pasal 90 dalam UU Pemerintah Aceh tersebut berbunyi: "Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus: a. memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen jumlah kursi DPRA; atau b. memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota di Aceh".

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya