Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/Net

Politik

Partai Aceh Jadi Parpol Lokal Pertama yang Mendaftar ke KIP

SENIN, 08 AGUSTUS 2022 | 10:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hingga Minggu kemarin (7/8), partai politik (parpol) lokal Aceh yang telah resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) baru satu.

Begitu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/8).

"Pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 pada jam 15.15 WIB, Partai Aceh telah mendaftar ke KIP Aceh. Proses pendaftaran tersebut dihadiri juga oleh Bawaslu Aceh," ujar Idham.

Idham menjelaskan, KIP Aceh melayani atau menerima pendaftaran partai lokal Aceh yang pada dasarnya tetap mengacu Peraturan KPU (PKPU) 4/2022.

"Khususnya pada Pasal 144 dan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024," ungkapnya.

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menuturkan, masa pendaftaran partai lokal Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh sama halnya dengan pendaftaran parpol nasional. Yakni antara 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Setelah KIP Aceh melakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap, sehingga pendaftarannya diterima," jelas Idham.

Partai Aceh adalah partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU 11/2006, di mana pada Pemilu Legislatif 2019 lalu memperoleh kursi DPRA sebanyak 22 persen atau sebanyak 18 kursi dari total 81 kursi DPRA.

"Untuk DPRK se-Aceh, Partai Aceh memperoleh kursi sebanyak 18,4 persen atau sebanyak 120 kursi dari total 650 kursi DPRK se-Aceh yang tersebar di 22 dari total 23 kabupaten/kota," paparnya.

Ketentuan Pasal 90 dalam UU Pemerintah Aceh tersebut berbunyi: "Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus: a. memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen jumlah kursi DPRA; atau b. memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota di Aceh".

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya