Berita

Anggota Bawaslu RI Totok Haryono/RMOL

Politik

Soal Pencatutan Nama Anggota KPUD, Bawaslu Imbau Parpol Taat Aturan

SABTU, 06 AGUSTUS 2022 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama 98 anggota dan atau sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh partai politik akhirnya direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI Totok Haryono menjelaskan, pencatutan nama anggota dan atau sekretariat KPUD di dalam data keanggotaan parpol yang di-input ke sistem informasi partai politik (Sipol) seharusnya tidak terjadi.

Pasalnya terdapat aturan yang mengharuskan parpol untuk tidak memasukkan nama sejumlah unsur masyarakat ke dalam data keanggotaannya.


Hal tersebut diatur di dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Tahun 2024.

Di norma tersebut disebutkan 3 kategori unsur masyarakat yang tidak bisa menjadi atau dijadikan anggota parpol. Yaitu anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Parpol agar tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh undang-undang," kata Totok Hariyono saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).

Selain itu, Totok juga menyampaikan imbauan kepada parpol untuk memeriksa kembali berkas pendaftarannya, serta memperbaiki data keanggotaan yang ternyata mencatut nama penyelenggara pemilu.

"Karena masih ada masa perbaikan oleh KPU (hingga 14 Agustus 2022)," demikian Totok.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI per Kamis (4/8), sebanyak 98 anggota KPUD pada 22 provinsi dicatut namanya oleh parpol.

Untuk rinciannya, ada sebanyak 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN, 22 orang anggota atau komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau terdapat 80 persen berasal dari PPNPN.

Namun hingga hari ini, KPU RI masih belum mau merinci satu persatu parpol yang mencatut nama anggota dan atau sekretariat KPUD tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya