Berita

Anggota Bawaslu RI Totok Haryono/RMOL

Politik

Soal Pencatutan Nama Anggota KPUD, Bawaslu Imbau Parpol Taat Aturan

SABTU, 06 AGUSTUS 2022 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama 98 anggota dan atau sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh partai politik akhirnya direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI Totok Haryono menjelaskan, pencatutan nama anggota dan atau sekretariat KPUD di dalam data keanggotaan parpol yang di-input ke sistem informasi partai politik (Sipol) seharusnya tidak terjadi.

Pasalnya terdapat aturan yang mengharuskan parpol untuk tidak memasukkan nama sejumlah unsur masyarakat ke dalam data keanggotaannya.


Hal tersebut diatur di dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Tahun 2024.

Di norma tersebut disebutkan 3 kategori unsur masyarakat yang tidak bisa menjadi atau dijadikan anggota parpol. Yaitu anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Parpol agar tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh undang-undang," kata Totok Hariyono saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).

Selain itu, Totok juga menyampaikan imbauan kepada parpol untuk memeriksa kembali berkas pendaftarannya, serta memperbaiki data keanggotaan yang ternyata mencatut nama penyelenggara pemilu.

"Karena masih ada masa perbaikan oleh KPU (hingga 14 Agustus 2022)," demikian Totok.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI per Kamis (4/8), sebanyak 98 anggota KPUD pada 22 provinsi dicatut namanya oleh parpol.

Untuk rinciannya, ada sebanyak 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN, 22 orang anggota atau komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau terdapat 80 persen berasal dari PPNPN.

Namun hingga hari ini, KPU RI masih belum mau merinci satu persatu parpol yang mencatut nama anggota dan atau sekretariat KPUD tersebut.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya