Berita

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan anggota Partai Demokrat/RMOL

Politik

Kurang dari Satu Jam Dicek, Dokumen Pendaftaran Demokrat Langsung Dinyatakan Lengkap

JUMAT, 05 AGUSTUS 2022 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen pendaftaran Partai Demokrat sebagai bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum(KPU) dinyatakan lengkap.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).

Idham menjelaskan, dokumen pendaftaran Partai Demokrat yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.


Setelah itu, tidak lebih dari satu jam tim data KPU RI sudah selesai melakukan pengecakan dokumen pendaftaran Partai Demokrat dan sudah mendapatkan hasilnya.

"Jadi proses kelengkapan dokumen lebih cepat lagi, 58 menit. (Pukul) 14.58 (WIB) KPU menyatakan dokumen pendaftaran partai Demokrat dinyatakan lengkap," ujar Idham.

Setelah menetapkan dokumen pendaftaran Partai Demokrat lengkap, KPU sudah bisa melanjutkan proses selanjutnya untuk menguji data dan atau dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 yang sudah diserahkan tersebut.

"Terkait Demokrat yang dinyatakan lengkap, di hari esok (Sabtu, 6 Agustus 2022) kami lanjutkan ke (tahap) verifikasi administrasi sampai dengan 11 September 2022," terang Idham.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, ada 3 dokumen yang harus diserahkan parpol ke KPU.

Pertama, parpol harus membawa surat pendaftaran parpol. Kedua, membawa surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g. Ketiga, rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu menggunakan formulir Model F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Adapun surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g adalah surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat dengan model F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan materai yang cukup dan di dalamnya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Data dan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Memiliki berita negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

3. Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

4. Memiliki kepengurusan Partai Politik di  seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;

5. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota partai politik;

7. Mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik pada setiap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang kantor tetap pengurus partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir Model F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar kantor tetap pengurus partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

8. Memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar partai politik berwarna; dan

9. Menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

Adapun pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan KPU mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya