Berita

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan anggota Partai Demokrat/RMOL

Politik

Kurang dari Satu Jam Dicek, Dokumen Pendaftaran Demokrat Langsung Dinyatakan Lengkap

JUMAT, 05 AGUSTUS 2022 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen pendaftaran Partai Demokrat sebagai bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum(KPU) dinyatakan lengkap.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).

Idham menjelaskan, dokumen pendaftaran Partai Demokrat yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.


Setelah itu, tidak lebih dari satu jam tim data KPU RI sudah selesai melakukan pengecakan dokumen pendaftaran Partai Demokrat dan sudah mendapatkan hasilnya.

"Jadi proses kelengkapan dokumen lebih cepat lagi, 58 menit. (Pukul) 14.58 (WIB) KPU menyatakan dokumen pendaftaran partai Demokrat dinyatakan lengkap," ujar Idham.

Setelah menetapkan dokumen pendaftaran Partai Demokrat lengkap, KPU sudah bisa melanjutkan proses selanjutnya untuk menguji data dan atau dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 yang sudah diserahkan tersebut.

"Terkait Demokrat yang dinyatakan lengkap, di hari esok (Sabtu, 6 Agustus 2022) kami lanjutkan ke (tahap) verifikasi administrasi sampai dengan 11 September 2022," terang Idham.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, ada 3 dokumen yang harus diserahkan parpol ke KPU.

Pertama, parpol harus membawa surat pendaftaran parpol. Kedua, membawa surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g. Ketiga, rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu menggunakan formulir Model F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Adapun surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g adalah surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat dengan model F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan materai yang cukup dan di dalamnya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Data dan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Memiliki berita negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

3. Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

4. Memiliki kepengurusan Partai Politik di  seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;

5. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota partai politik;

7. Mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik pada setiap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang kantor tetap pengurus partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir Model F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar kantor tetap pengurus partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

8. Memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar partai politik berwarna; dan

9. Menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

Adapun pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan KPU mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya