Berita

Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Geram Istri Ferdy Sambo Seperti Tak Dianggap sebagai Korban dalam Kasus Baku Tembak Ajudan

MINGGU, 31 JULI 2022 | 01:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Istri dari Kadivpropam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathy (PC), seperti tidak dianggap sebagai korban dalam kasus baku tembak ajudan yang menewaskan Brigadir J.

Padahal, menurut Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, PC mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J sebelum baku tembak itu terjadi.

Menurut Arman, saat ini kasus justru berfokus pada spekulasi liar dan isu miring tanpa melihat keberadaan PC sebagai korban pelecehan seksual.


"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah tenggelam oleh segala isu yang ada. Padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," ujar Arman saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/7).

Ia berpandangan, seharusnya dalam kasus ini, perlu dikedepankan pendekatan perempuan sebagai kelompok rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Perempuan rentan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tanpa pandang bulu dia siapa. Dan terbukti, dalam kasus ini, seorang istri jenderal bisa menjadi korban.

"Syukur alhamdulillah klien kami selamat karena ada Brigadir E yang menyelamatkan, sehingga nyawa dan keselamatannya masih bisa dijaga," katanya.

Ia menilai, saat ini apa yang terjadi terhadap PC harus dipercayai sampai ada bukti yang menyatakan sebaliknya. Bahwa apabila kemudian hari dugaan tindak pidana tersebut terbukti sesuai yang dilaporkan, maka apa yang dilakukan Brigadir J adalah merupakan penghinaan dan kejahatan besar terhadap martabat seorang perempuan, kehidupan perempuan, dan keluarga.

Selain itu, tambahnya, apabila dugaan tersebut terbukti di kemudian hari, maka korban dari Brigadir J itu bukan hanya PC, tapi juga Irjen Ferdy Sambo sebagai suami, masa depan anak-anak mereka, orangtua, Brigadir E dan institusi Polri.

"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," demikian Arman Hanis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya