Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

Anak Buahnya Tersangkut Korupsi, Begini Penjelasan Ketua KPU RI

KAMIS, 28 JULI 2022 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok tahun 2015 oleh Ketua KPU Depok periode 2013-2018, Titik Nurhayati, direspon Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Hasyim menjawab persoalan keaktifan Titik yang kini masih menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dan tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok tahun 2015 tersebut.

"Kalau di undang-undang pemilu itu ditentukan, bahwa kalau ada anggota KPU baik pusat, provinsi, kabupaten/kota itu akan diberhentikan sementara kalau statusnya sudah menjadi terdakwa," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (27/7).

Hasyim menjelaskan, status terdakwa baru diperoleh tersangka ketika sudah mendapat dakwaan yang dibacakan di muka persidangan peradilan. Sehingga, wajar apabila hingga saat ini Titik belum ditahan dan masih aktif menjabat anggota KPU Jawa Barat.

"Jadi kan segala sesuatunya ada hak seseorang yang harus kita hormati, proses hukum juga kita hormati, dan ada ketentuan di undang-undang tentang kapan status seseorang itu kemudian dapat perlakuan apa menurut undang-undang," demikian Hasyim.

Dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok Tahun 2015, Titik diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam hal penggunaan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit kampanye kampanye tahun 2015.

Kerugian negara dalam kasus ini di taksir mencapai Rp 817.309.092 atau sekitar Rp 817 juta.

Dari dana itu, Titik diduga menggunakannya untuk kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan debat terbuka psangan calon dan iklan media cetak serta media massa elektronik.

Karena perlakuannya, Titik disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya