Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

Anak Buahnya Tersangkut Korupsi, Begini Penjelasan Ketua KPU RI

KAMIS, 28 JULI 2022 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok tahun 2015 oleh Ketua KPU Depok periode 2013-2018, Titik Nurhayati, direspon Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Hasyim menjawab persoalan keaktifan Titik yang kini masih menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dan tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok tahun 2015 tersebut.

"Kalau di undang-undang pemilu itu ditentukan, bahwa kalau ada anggota KPU baik pusat, provinsi, kabupaten/kota itu akan diberhentikan sementara kalau statusnya sudah menjadi terdakwa," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (27/7).


Hasyim menjelaskan, status terdakwa baru diperoleh tersangka ketika sudah mendapat dakwaan yang dibacakan di muka persidangan peradilan. Sehingga, wajar apabila hingga saat ini Titik belum ditahan dan masih aktif menjabat anggota KPU Jawa Barat.

"Jadi kan segala sesuatunya ada hak seseorang yang harus kita hormati, proses hukum juga kita hormati, dan ada ketentuan di undang-undang tentang kapan status seseorang itu kemudian dapat perlakuan apa menurut undang-undang," demikian Hasyim.

Dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok Tahun 2015, Titik diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam hal penggunaan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit kampanye kampanye tahun 2015.

Kerugian negara dalam kasus ini di taksir mencapai Rp 817.309.092 atau sekitar Rp 817 juta.

Dari dana itu, Titik diduga menggunakannya untuk kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan debat terbuka psangan calon dan iklan media cetak serta media massa elektronik.

Karena perlakuannya, Titik disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya