Berita

Anggota BPK IV Haerul Saleh saat menyerahkan LHP kepada Kementerian ESDM dan Kementerian LHK/Ist

Nusantara

Serahkan LHP, Ini Catatan Anggota BPK kepada Kementerian ESDM dan LHK

SELASA, 26 JULI 2022 | 20:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota BPK IV Haerul Saleh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada dua kementerian yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2021.

Selain menyerahkan LHP, BPK juga menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Semester II Tahun 2022 pada dua kementerian tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 BPK memberikan Opini WTP,” kata Haerul Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).


Kendati mendapatkan WTP, Haerul memberikan catatan terhadap dua kementerian tersebut, yakni berupa permasalahan di dalam pengelolaan keuangan yang berada dalam lingkup kementerian LHK dan ESDM dan BPK memberikan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan.

Untuk kementerian ESDM, Haerul meminta agar aplikasi e-PNBB versi 2 yang masih memiliki kelemahan agar diperbaiki. Yaitu dari sisi proses verifikasi atas transaksi yang hanya difokuskan untuk transaksi yang dilaporkan memiliki nilai lebih bayar dan lunas (nihil).

“Sedangkan transaksi yang dilaporkan kurang bayar tidak diprioritaskan untuk dilakukan verifikasi. Permasalahan ini mengakibatkan PNBP yang dihitung dengan menggunakan Aplikasi ePNBP versi 2 tidak akurat dan tidak dapat diandalkan,” beber Haerul.

Disamping itu, Haerul mengungkap masih adanya transaksi penjualan mineral dan batubara yang mengakibatkan hak negara berupa penerimaannegara dan pengenaan royalty dan penjualan hasil tambang (PHT) tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan.

Lebih lanjut, Haerul meminta agar pengelolaan royalti dan PHT melalui aplikasi e-PNBP versi 2 pada Ditjen Minerba belum memadai, antara lain terdapat pendapatan yang tidak dapat diyakini kewajarannya dan ada kesalahan penginputan yang menimbulkan potensi kurang bayar, serta potensi lebih bayar.

“Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan Aplikasi e-PNBP versi 2 dan menyusun pedoman penginputan Aplikasi ePNBP versi 2,” pinta Haerul.

Sementara untuk di Kementerian LHK, beber Haerul terdapat potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh. Haerul masih menemukan bahwa Kementerian LHK tidak segera memproses penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan juga, ia meminta agar Kementerian LHK agar melakukan pengendalian Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seluas 263.159 Ha yang tidak memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kegiatan RHL sebesar Rp1,05 Miliar

“Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan untuk menghimpun pendokumentasian data realisasi luas penanaman, yang antara lain diukur dan dipetakan menggunakan global positioning system (GPS), drone, dan alat ukur lainnya,” pinta Haerul.

Untuk itu, Haerul berpendapat bahwa Kementerian LHK tidak melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) secara memadai, serta tidak melaksanakan pengamanan hutan atas areal PPKH yang telah habis/dicabut/dibatalkan, yang mengakibatkan hak negara atas penggunaan kawasan hutan tidak dapat ditagihkan juga potensi hilangnya areal kawasan hutan

“Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) untuk menghimpun pendokumentasian data pemenuhan kewajiban PKH, serta penerapan sanksi bagi pemegang PKH yang tidak memenuhi ketentuan secara otomatis dalam suatu sistem terpadu,” ujar Haerul.

Haerul mengingatkan bahwa sebagaimana perintah UU 15/2004 dalam pasal 26 ayat (2) dimana setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Dalam penyerahan LKPP 2022 di Istana bogor Bapak Presiden menyampaikan secara terbuka, pak Jokowi menginstruksikan kepada para Menteri, para kepala Lembaga dan kepala daerah, agar semua rekomendasi pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” tegas Haerul menandaskan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya