Berita

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin di Mahkamah Konstitusi/RMOL

Nusantara

Jelang Tahap Pendaftaran Pemilu 2024, Partai Buruh Gugat UU Pemilu

SENIN, 25 JULI 2022 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 berupa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus, Partai Buruh mengajukan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sejumlah pengurus pimpinan pusat Partai Buruh mengajukan permohonan uji materiil sejumlah pasal di UU Pemilu ke Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di kantor MK, sejumlah pengurus pusat Partai Buruh yang hadir seperti Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi hingga Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin.


Dalam permohonannya, Said Salahudin menjelaskan bahwa Partai Buruh menggugat 3 permasalahan pokok yang diatur di dalam 5 norma.

"Dalam permohonan tersebut kami menguji Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 Huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2)," ujar Said Salahudin saat ditemui.

Mantan Direktur Eksekutif Sigma tersebut menjelaskan, norma Pasal 173 ayat (1) mengatur soal verifikasi parpol calon peserta Pemilu. Kemudian, pada Pasal 177 huruf  f mengenai ketentuan syarat minimal anggota parpol yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota.

"Sedangkan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) adalah norma yang mengatur mengenai kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam setiap membuat peraturan," demikian Said Salahudin.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya