Berita

Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL di Kalimantan Utara (Kaltara) amankan enam orang diduga intelijen asing/Ist

Pertahanan

Kantor Imigrasi Nunukan Lakukan Penahanan Tiga WNA Terduga Penyalahgunaan Izin Tinggal

SENIN, 25 JULI 2022 | 14:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan lakukan tiga warga negara asing yang diduga tidak menggunakan izin tinggal keimigrasian yang didapatkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga WNA yang terdiri dari satu orang asal Republik Rakyat China dan dua orang asal Malaysia itu diketahui masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan, tiga WNA tersebut mengaku memasuki Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.

Mereka masuk bersama dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YBY yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

"YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN RRC berinisial BJ serta dua orang WN Malaysia berinisial HJK dan LBS bersamanya," ujar Washington saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/7).

"Akan tetapi, alih-alih mengajukan visa kunjungan B211A sesuai tujuan kedatangan, BJ justru menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HJK dan LBS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia," imbuhnya.

Lokasi yang disambangi keempat orang tersebut termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Oleh karena itu, Satgas Marinir yang sedang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital, yaitu Pos Perbatasan dan Markas Marinir,” terangnya.

Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian, BJ, HJK dan LBS kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 hari ke depan.

Direncanakan pada Senin (25/7) akan dilaksanakan gelar perkara dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.

"Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta,” demikian Washington.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya