Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Indra Perwira dalam Bedah Riset Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung bertajuk "Refleksi Usulan Perubahan Nama di Tengah Pembahasan RUU Provinsi Jawa Barat, yang digelar virtual melalui kanal Youtube AP Edutainment, Sabtu (23/7)Repro

Nusantara

Pengubahan Nama Jabar Bukan Soal Primordial, Pakar Prediksi Kendalanya Bukan Masalah Hukum tapi Politik

MINGGU, 24 JULI 2022 | 00:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nama Provinsi Jawa Barat yang bakal diubah melalui pembentukan dana atau penyusunan regulasi baru mendapat sorotan dari akademisi.

Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Indra Perwira salah satu akademisi di Jawa Barat yang ikut menyoroti progres penggodokan Rancangan Undang-undang (RUU) Jawa Barat di DPR.

Menanggapi perkembangan kekinian, Indra melihat diskursus yang muncul ke permukaan terkait pengubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda atau Provinsi Sunda, sebagaimana diusulkan oleh sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat di sana, harus diperjelas di dalam naskah RUU yang tengah disusun DPR.


Pasalnya, dia mengetahui histori penamaan Sunda sebelum menjadi Jawa Barat, dan tidak ada kaitannya dengan persoalan primordial.

"Tentu di tengah situasi sekarang yang ada primordialisme entitas etnik tidak mudah mengawalnya," ujar Indra dalam acara Bedah Riset Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung bertajuk "Refleksi Usulan Perubahan Nama di Tengah Pembahasan RUU Provinsi Jawa Barat, yang digelar virtual melalui kanal Youtube AP Edutainment, Sabtu (23/7).

Secara histori, yang diketahui Indra penamaan Sunda sebelum menjadi Jawa Barat lahir karena ada kaitanya dengan hadirnya penjajah Belanda ke bumi pertiwi.

Namun mengingat di tengah kondisi Indonesia yang memunculkan isu sensitif tentang suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), rencana pengubahan nama harus memiliki dasar yang lebih dalam.

"Karena itu kita hati-hati betul, jangan sampai pengusulan itu nembak ke etnik dari istilah yang kita usulkan," tuturnya mewanti-wanti.

Menurut Indra, salah satu aspek yang harus dimasukkan dalam penyusunan naskah RUU Jawa Barat ini adalah aspek filosofis yang di mana dimunculkan dalam hasil riset para akademisi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.

"Mereka (DPR) naskah akademiknya hanya aspek yuridis, belum termasuk filosofis dan sosiologis. Sedangkan dalam penelitian ini saya baca itu sarat makna historis, filosofisnya, sehingga itu bisa melengkapi naskah akademik yang disusun badan legislasi (DPR)," katanya.

Meski berbagai elemen masyarakat termasuk akademisi berupaya keras mencari dalil-dalil untuk pengubahan nama Provinsi Jawa Barat, Indra meyakini hal tersebut akan peruma jika tidak dibarengi dengan dorongan dari pemerintah daerah (pemda).

Dia berpandangan, jika pemda tak ikut mendorong adanya pengubahan nama yang menjadi aspirasi masyarakat, maka akan muncul kendala yang terjadi dalam proses legislasinya.

Maka dari itu, Indra berkesimpulan bahwa pengubahan nama Provinsi Jawa Barat pada akhirnya bukan persoalan hukum tapi politik. Karena dia melihat dari segi hukum sudah terdapat landasan-landasan yang memperbolehkannya.

"Pada ujungnya bukan masalah hukum, (tapi) masalah politik. Ada tension enggak, ada preasure enggak, ada kepedulian enggak dari orang-orang lokal dalam hal ini politik lokal misalnya gubernur, DPRD untuk memutus itu," cetusnya.

"Kalau hanya komunitas, katakanlah dari UIN sekarang masuk, itu hanya pendapat akademisi yang didegar tapi tidak didengarkan. Tapi kalau itu dari institusi pemda akan menjadi lain lagi," demikian Indra.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya