Berita

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (tengah)/RMOLJakarta

Presisi

Alasan Kemanusiaan, Polisi Tidak Tahan Nikita Mirzani dan Wajib Lapor

JUMAT, 22 JULI 2022 | 22:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan tidak menahan artis Nikita Mirzani.

Hal ini sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka Nikita untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan dengan alasan kemanusiaan, Nikita dinilai punya kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.


"Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM (Nikita Mirzani) melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," kata Shinto di Polresta Serang Kota, Jumat malam (22/7).

Sejauh ini, Shinto menjelaskan Nikita malam ini sudah diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Ke depan, Nikita hanya diminta melakukan wajib lapor secara rutin.

"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tutup Shinto.

Sebelumnya, Penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB. 

Upaya paksa penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan. 

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya