Berita

Ketua Umum PAN saat berbagi minyak goreng di Lampung/Net

Politik

Bawaslu Bersandar pada 3 Norma UU Pemilu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas

KAMIS, 21 JULI 2022 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan koalisi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang akhirnya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ternyata didasarkan pada sejumlah norma di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Fuadi menjelaskan, laporan terhadap Zulhas sebagaimana disampaikan Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, memang tidak memenuhi unsur materiil untuk ditindaklanjuti.

"Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," ujar Fuadi dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (21/7).


Kesimpulan tidak memenuhi syarat materiil dan membuat laporan itu diputuskan tidak dapat diterima, dipaparkan Fuadi, diperoleh berdasarkan hasil kajian Bawaslu yang dilakukan setelah pelaporan disampaikan pada Selasa (19/7).

"Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporan pelapor," imbuhnya menegaskan.

Dalam analisis tersebut, Fuadi menyatakan Bawaslu mendasarkan atau menjadikan tiga norma di dalam UU Pemilu dan sattu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pisau analisanya.

"Pertama, analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.

Dalam norma tersebut, Fuadi menegaskan bahwa kampanye pemilu berarti kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Pisau analisa kedua yang digunakan Bawaslu sebagai penguat dari Pasal 1 angka 35 UU Pemilu, lanjut Fuadi, adalah PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor (Zulhas) sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," paparnya.

Kemudian, norma lain yang disebutkan Fuadi di dalam UU Pemilu sebagai dasar penolakan laporan adalah Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.

"Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," bebernya.

Lebih lanjut, Fuadi menjelaskan bunyi Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu sebagai dasar hukum keempat menolak laporan Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia.

Katanya, Pasal 281 ayat (1) menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

"Kecuali fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar kajian tersebut, Fuadi menyatakan Bawaslu berkesimpulan bahwa laporan 3 lembaga yang tercatat dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil.

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," demikian Fuadi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya