Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung di Balaraja Tangerang

SELASA, 19 JULI 2022 | 04:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang ayah berinisial EW (45) tega memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun pada Sabtu (9/7) awal bulan kemarin.

Awal mula kasus sendiri saat korban Melati (nama samaran) melapor ke ibunya, ibu dari Melati pun melaporkan ke pihak kepolisian yakni ke Polsek Balaraja pada Jumat (15/7).

"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma pada Senin (18/7).


Lanjut Romdhon, EW melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya ketika keadaan sepi. Saat keadaan sepi itulah, EW mengaku terangsang dengan korban dan ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (9/7) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ucap Romdhon.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sementara melati, beberapa hari kemudian baru membetanikan diri untuk menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.

"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7) tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.

Kini, EW dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja.

Untuk korban sendiri, Romdhon menyebut jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban. "Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tutup Romdhon.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya