Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kirim Surat Terbuka Ke Jokowi, Apkasindo Minta DMO Hingga Pungutan Ekspor Dihapus

JUMAT, 15 JULI 2022 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kalangan petani sawit mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut, berisi beberapa permintaan, mulai dari pencabutan domestic market obligation (DMO) hingga penghapusan pungutan ekspor (PE).

Surat ini tersebut dikirimkan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) pada Kamis (14/7). Dalam surat tersebut, Apkasindo menyampaikan 5 (lima) saran kepada pemerintah demi keberlanjutan kesejahteraan para petani dan buruh sawit.

"Perlu dilakukan langkah strategis kebijakan dalam upaya percepatan menseimbangkan antara ketersediaan, kebutuhan dan keterjangkauan minyak goreng dengan tata kelola perkelapasawitan Indonesia," tulis Apkasindo dalam surat tersebut.

Pada butir pertamanya, Apkasindo mengawali dengan saran pencabutan domestic market obligation (DMO),domestic price obligation (DPO) dan flush out (FO). Pasalnya, karena ketiga beban ini dianggap sudah tidak efektif pada saat ini.

Berikutnya, Apkasindo menyampaikan saran berupa peniadaan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) untuk sementara waktu. Atau paling tidak, pemerintah dapat melakukan penurunan PE dari 200 dolar AS menjadi 100 dolar AS dan menurunkan BK dari 288 dolar AS menjadi 100 dolar AS serta menghapus FO 200 dolar AS.

"Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan maka harga CPO domestik akan terangkat, harga TBS kembali baik, ekspor akan kembali lancar, dan kondisi saat ini harga minyak bumi di atas harga CPO," tulis Apkasindo.

Selain itu, Apkasindo juga menambahkan pemerintah dapat melakukan peningkatan konsumsi CPO dalam negeri melalui memberlakukan mandatori Biodiesel dari B30 ke B40. Hal ini dilakukan untuk menjaga supaya harga CPO global tidak terkoreksi (turun) akibat ekspor stok CPO Indonesia.

"Supaya ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton bisa segera terserap paling tidak 3 juta ton untuk peningkatan dari B30 ke B40," terangnya

Lebih lanjut pada butir berikutnya, Apkasindo juga memerintahkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN melakukan pengawasan melekat kepada Kantor Pemasaran Bersama (KPBN).

"Supaya proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Permendag 55/2015 dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini," tambahnya

Pada butir terakhir atau yang kelima, para petani sawit ini memerintahkan Kementerian Pertanian untuk segara merevisi Permentan 1/2018 tentang Tataniaga TBS. Sebab, ternyata Permentan ini hanya diperuntukkan bagi petani yang bermitra.

Faktanya luas kebun petani yang bermitra tidak lebih dari 7 persen dari total luas perkebunan rakyat (6,72 juta hektar), sisanya adalah petani swadaya yang melakukan usaha taninya secara mandiri dan menggunakan harga referensi Kemendag untuk menjadi referensi perhitungan tandan buah segar (TBS).

Demikian saran mengenai langkah startegis yang perlu diambil pemerintah demi kesejahteraan petani sawit yang ditulis oleh Apkasindo.

Sebagai tambahan informasi, dalam surat tersebut Apkasindo juga menjabarkan kondisi di lapangan mengenai harga TBS yang tengah mengancam kesejahteraan petani dan buruh sawit.

"Kondisi petani sawit saat ini sangat memprihatinkan karena harga TBS (tandan buah sawit) di PKS berada pada angka rerata Rp 800/kg TBS untuk petani swadaya dan Rp 1.200/kg untuk petani bermitra. Harga ini akan lebih rendah jika petani sawit menjualnya ke pedagang pengumpul yaitu kisaran Rp 300-600/kg TBS," beber Apkasindo.

Padahal biaya produksi (HPP) saat ini sudah mencapai Rp 1.850-Rp 2.250/kg di mana enam bulan lalu biaya produksinya hanya Rp 1.200/kg. Kenaikan biaya produksi ini cenderung diakibatkan kenaikan saprodi, terkhusus pupuk dan herbisida yang sudah mencapai 300 persen.

Harga pupuk tidak terkendali dan tidak ada kebijakan kementerian terkait untuk mengendalikannya, padahal komponen pupuk 60 persen dari total biaya produksi TBS (HPP).

Selain itu, meski pemerintah telah menetapkan pedoman perhitungan harga TBS milik pekebun dalam Permentan 1/2018. Di dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan TBS, Harga CPO yang menjadi acuan bukan harga referensi Kementerian Perdagangan, melainkan harga tender CPO yang dihasilkan oleh KPBN.

Secara normatif jika melihat harga CPO KPBN bulan Juli sebesar Rp 7.305/Kg. maka dapat dihitung harga TBS akan berada pada kisaran Rp 1.460/kg, dengan asumsi rendemen TBS sebesar 20 persen.

Lebih lanjut, apabila dilakukan perbandingan jika patokan harga CPO berdasarkan harga Referensi Kemendag, setelah dikurangkan dengan pajak dan pungutan serta biaya FO, maka harga TBS Petani akan berada pada kisaran Rp 2.725/kg.

"Dari perbandingan harga CPO KPBN dengan Harga Referensi Permendag untuk menetapkan harga TBS Petani, menggambarkan bahwa proses tender di KPBN tidak kompetitif dan proporsional sehingga harga CPO hasil tender KPBN selalu jauh dibawah harga referensi Kemendag, dan berakibat hancurnya harga TBS di tingkat petani," diuraikan Apkasindo.

"Sehingga himbauan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian untuk PKS membeli TBS petani Rp 1.600 tidak dipatuhi," tutupnya.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya