Berita

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani/Net

Politik

Komisi I DPR Puji Sikap Pemerintah Hentikan Pengiriman PMI ke Malaysia

JUMAT, 15 JULI 2022 | 11:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dinilai sangat tepat.

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani menegaskan, Indonesia dan Malaysia sudah punya kesepakatan MoU pada 1 April 2022 lalu untuk  menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.

Apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu.


"Keputusan pemerintah tidak mengirimkan PMI domestik saya nilai tepat, MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan one channel system," kata Christina kepada wartawan, Jumat (15/7).

Sistem Maid Online (SMO) yang diterapkan Malaysia, kata dia, telah mendegradasi martabat PMI. Penggunaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia rentan tereksploitasi karena tidak sesuai UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sementara penempatan satu kanal yang diatur MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," lanjutnya.

One channel system merupakan integrasi dari aplikasi SIAPkerja (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.

Sistem satu kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara tidak sesuai prosedur.

“Jika Malaysia tidak mengikuti kesepakatan, kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia,“ demikian Christina.

Dutabesar Indonesia untuk Malaysia, Hermono sebelumnya mengatakan, pembekuan pengiriman TKI ke Malaysia karena terjadi pelanggaran kesepakatan kedua negara. Otoritas Malaysia diketahui terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya