Berita

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani/Net

Politik

Komisi I DPR Puji Sikap Pemerintah Hentikan Pengiriman PMI ke Malaysia

JUMAT, 15 JULI 2022 | 11:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dinilai sangat tepat.

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani menegaskan, Indonesia dan Malaysia sudah punya kesepakatan MoU pada 1 April 2022 lalu untuk  menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.

Apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu.


"Keputusan pemerintah tidak mengirimkan PMI domestik saya nilai tepat, MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan one channel system," kata Christina kepada wartawan, Jumat (15/7).

Sistem Maid Online (SMO) yang diterapkan Malaysia, kata dia, telah mendegradasi martabat PMI. Penggunaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia rentan tereksploitasi karena tidak sesuai UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sementara penempatan satu kanal yang diatur MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," lanjutnya.

One channel system merupakan integrasi dari aplikasi SIAPkerja (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.

Sistem satu kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara tidak sesuai prosedur.

“Jika Malaysia tidak mengikuti kesepakatan, kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia,“ demikian Christina.

Dutabesar Indonesia untuk Malaysia, Hermono sebelumnya mengatakan, pembekuan pengiriman TKI ke Malaysia karena terjadi pelanggaran kesepakatan kedua negara. Otoritas Malaysia diketahui terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya