Berita

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani/Net

Politik

Komisi I DPR Puji Sikap Pemerintah Hentikan Pengiriman PMI ke Malaysia

JUMAT, 15 JULI 2022 | 11:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dinilai sangat tepat.

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani menegaskan, Indonesia dan Malaysia sudah punya kesepakatan MoU pada 1 April 2022 lalu untuk  menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.

Apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu.


"Keputusan pemerintah tidak mengirimkan PMI domestik saya nilai tepat, MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan one channel system," kata Christina kepada wartawan, Jumat (15/7).

Sistem Maid Online (SMO) yang diterapkan Malaysia, kata dia, telah mendegradasi martabat PMI. Penggunaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia rentan tereksploitasi karena tidak sesuai UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sementara penempatan satu kanal yang diatur MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," lanjutnya.

One channel system merupakan integrasi dari aplikasi SIAPkerja (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.

Sistem satu kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara tidak sesuai prosedur.

“Jika Malaysia tidak mengikuti kesepakatan, kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia,“ demikian Christina.

Dutabesar Indonesia untuk Malaysia, Hermono sebelumnya mengatakan, pembekuan pengiriman TKI ke Malaysia karena terjadi pelanggaran kesepakatan kedua negara. Otoritas Malaysia diketahui terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya