Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan MA Soal Vaksin Halal Tak Kunjung Dijalankan, YKMI Gugat Menkes

KAMIS, 14 JULI 2022 | 13:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mendesak kembali Pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan penyediaan vaksin booster halal, apalagi telah menjadi prasyarat melakukan perjalanan.

“YKMI tidaklah anti vaksin, kita mendukung juga program vaksinasi tapi kami juga meminta Menkes untuk bertoleransi dengan cara memenuhi kebutuhan kita yaitu vaksin halal dan ini sudah dilindungi dalam undang -undang,” kata Ahmad Himawan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).

YKMI dalam hal ini, menurut Himawan akan tetap terus memonitoring kehalalan sebuah produk khususnya vaksin halal.


“YKMI sebagai lembaga yang melindungi konsumen terus memonitoring, mengadvokasi dan mengedukasi tentang kehalalan sebuah produk/jasa termasuk vaksin halal,” tegasnya.

Sebelumnya Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah malayangkan gugatan kepada Menteri Kesehatan yang dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 176/G/2022/PTUN.JKT.

Menurut Kuasa Hukum YKMI, Asban Sibagariang, Kepmenkes itu jelas mengabaikan Putusan MA tentang vaksin halal.

“Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan kehalalan vaksin, tapi Kepmenkes itu masih memasukkan vaksin yang tidak halal di dalamnya,” tegasnya.

Anehnya lagi, sambung pengacara asal Sumatera Utara itu lagi, vaksin yang halal hanya ada tiga jenis.

“Ini jelas mengabaikan Putusan MA, makanya pihak Menkes telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” tukasnya.

Diketahui, dalam Kepmenkes tersebut ditetapkan ada sekitar 11 jenis vaksin yang dipergunakan pemerintah untuk vaksinasi.

"Kepmenkes itu terbit setelah Putusan MA, tapi sama sekali tak menjadikan Putusan MA sebagai konsiderannya, ini merusak tatanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia jika dibiarkan,” tambahnya lagi.

Urusan vaksin halal ini, memang YKMI bersikukuh agar pemerintah memberikan vaksin halal kepada umat Islam.

"Fatwa MUI telah memberikan ketegasan adanya vaksin yang mengandung unsur babi dan dinyatakan haram, tapi Menkes masih saja menetapkan jenis vaksin itu yang digunakan, ini melanggar hak-hak hukum umat Islam,” tukasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya