Berita

Pj. Ketua Umum IKA-Usakti TB. Robby Budiansyah /Net

Politik

Robby Budiansyah: Eksekusi PN Jakarta Barat terhadap Universitas Trisakti Tidak Sah

KAMIS, 14 JULI 2022 | 01:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ikatan Keluarga Alumni Universitas Trisakti menilai eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kepemilikan kampus Universitas Trisakti dinilai tidak sah.

Pj. Ketua Umum IKA-Usakti TB. Robby Budiansyah menjelaskan, alasan pihaknya menilai tidak sah karena di dalamnya ada aset negara. Selain itu, pemerintah sedang menangani proses pembentukan kelembagaan Universitas Trisakti.

Apalagi, kata Robby, peran pemerintah berperan besar dalam pembentukan Yayasan Trisakti bersama Lembaga Pembinaan Persatuan Bangsa.


"Bahkan setiap perubahan dalam kelembagaan maupun struktur kepengurusan harus seizin pemerintah," demikian kata Robby, Rabu (13/7).

Lebih lanjut, Robby menurutkan bahwa upaya bentuk kelembagaan dilakukan karena pemerintah belum menemukan konsep yang cocok bagi Universitas Trisakti.

Meski demikian, sebagian besar aset Universitas Trisakti adalah milik pemerintah. Sementara aset tersebut tidak bisa diserahkan oleh menteri teknis kepada swasta dengan alasan apa pun.

"Pemerintah telah hadir dalam konflik ini dengan menempatkan Plt Rektor. Berarti pemerintah menyadari perannya sebagai pemegang otoritas pendidikan tinggi Universitas Trisakti sebagai inisiator pendiri Yayasan, walaupun tidak sesuai dengan statutanya," jelasnya.

Atas dasar itu, Robby mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN.Jakarta Barat  pada Jumat (8/7/) lalu, sangat tidak relevan. Sebab, Yayasan Trisakti sejak 2008 tidak memiliki kepengurusan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sehingga tidak ada pihak dari yayasan yang dapat mengajukan permohonan eksekusi, karena tidak memiliki legal standing,"  jelas Robby.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya