Berita

Ilustrasi RKUHP/Net

Politik

Dorong RKUHP Disahkan, Johan Budi Minta Ruang Diskusi Tetap Dibuka untuk 14 Isu Krusial

RABU, 13 JULI 2022 | 05:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo sepakat bahwa RUHP segera disahkan. Meski demikian ia meminta ada ruang diskusi bersama elemen masyarakat. Sebab pembahasan RKUHP sudah pada kesepakatan pembahasan tingkat I di DPR yang waktunya pun sudah cukup lama.

Johan Budi menyebutkan, perluny masukan yang dimaksudkan Johan adalah cukupdengan 14 isu krusial.


"Kalau kita debat terus, nggak selesai-selesai jadi masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” demikian kata  Johan Budi.

"Kalau kita debat terus, nggak selesai-selesai jadi masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” demikian kata  Johan Budi.

Adapun 14 isu krusial yang dimaksud adalah pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Kemudian juga pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

Johan Budi mengatakan, terdapat masukan dari Pemerintah dalam 14 isu krusial dalam draft RKUHP terbaru. Salah satunya penghapusan sejumlah pasal berdasarkan pertimbangan dari hasil diskusi publik.

“Pemerintah mengusulkan ada 2 pasal yang dihapus dari 14 isu krusial itu. Mengenai pemidanaan Dokter atau Dokter Gigi ilegal dan soal pasal Advokat curang. Nanti akan kita bahas,” terangnya.

Johan Budi pun berharap Pemerintah melalui Kemenkum HAM terus melakukan sosialisasi mengenai substansi dari 14 isu krusial RKUHP. Apalagi sejumlah pasal masih menjadi sorotan publik.

“Edukasi kepada masyarakat lewat sosialisasi, khususnya terhadap 14 isu krusial RKUHP, harus semakin digiatkan agar publik dapat memahami substansinya secara lebih menyeluruh,” tutup Johan Budi.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya