Berita

Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar/Net

Politik

Rektor UIC Heran Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut tapi BUMN Tidak Dibubarkan saat Direksi Korupsi

SABTU, 09 JULI 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut, Rektor UIC: Direksi Korupsi BUMN Tidak Dibubarkan
RMOL. Kebijakan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur buntut kasus pencabulan santri oleh salah satu pemimpinnya dinilai tidak tepat.

Alih-alih mencabut izin ponpes, seharusnya aparat berwenang memproses oknum yang melakukan tindak pidana tersebut.

“Saya tidak setuju izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dicabut. Kalau ada kasus, jangan lembaganya dibubarkan, tapi oknum yang diduga melakukan tindak pidana yang ditindak,” kata Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar dikutip Kantor Berita RMOLJakarta dari akun Twitternya, Sabtu (9/7).

“Saya tidak setuju izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dicabut. Kalau ada kasus, jangan lembaganya dibubarkan, tapi oknum yang diduga melakukan tindak pidana yang ditindak,” kata Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar dikutip Kantor Berita RMOLJakarta dari akun Twitternya, Sabtu (9/7).

Musni lantas menyinggung kasus hukum yang banyak menjerat direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, aparat menindak pelaku yang terbukti korupsi, bukan membubarkan korporasinya.

“Banyak BUMN yang direksi melakukan tindak pidana korupsi, pelakunya ditindak, lembaganya tidak dibubarkan,” kata Musni.

Pada Kamis malam (7/7), tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi diamankan polisi setelah menyerahkan diri.

Polda Jawa Timur langsung menahan Tsani yang bahkan sempat pula diduga dilindungi para santri pondok pesantren itu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, MSAT terancam hukuman 12 tahun penjara.

Di hari yang sama, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya