Berita

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Gugatan PT 20 Persen Ditolak, Yusril Ihza: Semua Ilmu Saya Tuangkan tapi Begitulah MK

SABTU, 09 JULI 2022 | 12:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tersebut pun membuat Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra tidak bisa berbuat banyak.

Yusril menceritakan, pihaknya sudah pernah menguji norma presidential threshold yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentag Pemilu pada tahun 2014.


Kala itu, Yusril memimpin langsung proses hukum yang berlangsung dan membantah dalil hukum MK yang menyatakan norma ambang batas konstitusional dan merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai open legal policy oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah.

"Saya sudah membantah pendapat itu sejak tahun 2014, dan menganggap bahwa open legal policy itu bukan hanya angkanya. Tapi menciptakan threshold itu sendiri merupakan open legal policy," ujar Yusril dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Arief, Sabtu (9/7).

Dalil terkait open legal policy norma ambang batas pencalonan presiden tersebut, ditegaskan mantan Ketua Komisi Yudisial ini tidak diperintahkan UUD 1945.

"Artinya itu inisiatif DPR dan pemerintah," imbuhnya menegaskan.

Dengan begitu, Yusril yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sekretis Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menyatakan, open legal policy bisa diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sangat-sangat bisa (diuji MK). Baik suatu UU diciptakan karena perintah konsitusi, apalagi suatu UU diciptakan DPR dan Presiden tidak ada perintah konstitusi akan hal itu secara langsung. Tapi begitulah MK," Yusril menjelaskan.

Kendati begitu, Yusril tak heran jika MK bersikukuh dengan pendapatnya bahwa presidential threshold yang diterapkan konstitusional, lantaran sebanyak 28 gugatan yang dilayangkan selalu ditolak.

Padahal, ia mengaku sudah menguji berdasarkan filsafat hukum dan teori-teori ilmu hukum, termasuk menggunakan logika bahasa hukum yang ada.

"Semua ilmu sudah saya tuangkan. Boleh dikatakan, saya seperti sudah kehilangan argumentasi hukum untuk menghadapi MK, karena pendapatnya yang kaku mengatakan bahwa Pasal 22 tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan sudah diuji 28 kali tidak diubah sampai sekarang," tandas Yusril.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya